Pesantren Penerima Fasilitasi Hibah di Banyumas  Harus Memiliki Nomor Statistik Pondok Pesantren

- Sabtu, 11 Februari 2023 | 09:30 WIB
DENGAR PENDAPAT: Pansus DPRD Banyumas yang membahas Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren mengelar rapat dengar pendapat (public hearing) , di ruang rapat setwan, Jumat 10 Februari 2023.
DENGAR PENDAPAT: Pansus DPRD Banyumas yang membahas Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren mengelar rapat dengar pendapat (public hearing) , di ruang rapat setwan, Jumat 10 Februari 2023.
PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com-Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Banyumas terus dimatangkan oleh Pansus DPRD setempat. 
 
Pasalnya,  raperda ini ditargetkan sudah bisa ditetapkan menjadi perda pada masa sidang pertama tahun 2023.
 
Dalam rapat dengar pendapat yang diselenggarakan Pansus, Jumat 10 Februari 2023, di ruang rapat setwan, mengemuka kesepahaman, semua pesantren yang  nantinya bisa mengajukan dan menerima hibah adalah yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan, terutama teregistrasi atau tercatat  memiliki Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).
 
 
"Pada Pasal 16 darfa raperda,  semua pihak sepakat, pesantren yang mendapatkan fasilitasi menerima hibah harus  memenuhi ketentuan syarat sudah memiliki Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).
 
Bagi  pesantren yang belum memiliki akan mendampat pendampingan dari Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) dan Kemenag," kata Wakil Ketua Pansus, sekaligus Ketua Fraksi PKB DPRD Banyumas, Imam Ahfas, Jumat  10 Februari 2023.
 
Rapat dengan pendapat lanjutan kali ini mengundang kepala k reantor Kemenag Kabupaten Banyumas,  ketua MUI, rektor Universitas Nahdlatul Ulama (NU) Purwokerto, rektor UIN Saizu Purwokerto, kepala bagian Kesra dan kepala bagian Hukum Setda Banyumas serta tim ahli dari LPPM Unsoed.
 
 
Menurut Imam, sejumlah pengasuh pondok pesantren juga menyampaikan keberatan dari draf raperda.
 
Di antaranya  keberatan dengan Pasal 8 ayat 2 poin C, berbunyi pengembangan pendidikan yang berwawasan kebangsaan, bebas dari penyalahgunaan narkoba, dan obar-obat terlarang serta kekerasan fisik dan seksual.
 
"Dengan bunyi pasal tersebut ada anggapan pesantren memiliki konotasi yang negatif tempat penyalahgunaan narkoba, obat terlarang, kekerasan fisik dan penyimpangan seksual.
 
 
Pansus menerima usulan tersebut dan akan dirubah drafnya," katanya.
 
Pengasuh Pondok Pesantren Darusalam Dukuhwaluh Kecamatan Kembaran, Dr Enjang Burhanudin Yusuf memberi masukan, saat raperda tersebut ditetapkan menjadi perda dan diberlakukan, maka pihak pemerintah dan DPRD harus bisa memotret banyak model pesantren.  
 
Ada model pesantren  modern, terpadu dan salaf. 
 
"Raperda ini harus bisa menyentuh ketiga model ini." sarannya.
 
 
Untuk mendapatkan banyak masukan, pansus masih akan mengundang lagi stokeholder lainnya. 
 
Dengar pendapat  lanjutan dijadwalkan 24 Februari mendatang.  Sehingga ditargetkan  awal 
 
Maret, pansus sudah bisa melaporkan ke pimpinan  Dewan. Setelah itu diagendakan untuk minta pendapat akhir bupati dan persetujuan bersama.***

Editor: Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X