PURWOKERTO, suaramerdeka- banyumas.com-Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Banyumas terus dimatangkan oleh Pansus DPRD setempat.
Pasalnya, raperda ini ditargetkan sudah bisa ditetapkan menjadi perda pada masa sidang pertama tahun 2023.
Dalam rapat dengar pendapat yang diselenggarakan Pansus, Jumat 10 Februari 2023, di ruang rapat setwan, mengemuka kesepahaman, semua pesantren yang nantinya bisa mengajukan dan menerima hibah adalah yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan, terutama teregistrasi atau tercatat memiliki Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).
"Pada Pasal 16 darfa raperda, semua pihak sepakat, pesantren yang mendapatkan fasilitasi menerima hibah harus memenuhi ketentuan syarat sudah memiliki Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).
Bagi pesantren yang belum memiliki akan mendampat pendampingan dari Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) dan Kemenag," kata Wakil Ketua Pansus, sekaligus Ketua Fraksi PKB DPRD Banyumas, Imam Ahfas, Jumat 10 Februari 2023.
Rapat dengan pendapat lanjutan kali ini mengundang kepala k reantor Kemenag Kabupaten Banyumas, ketua MUI, rektor Universitas Nahdlatul Ulama (NU) Purwokerto, rektor UIN Saizu Purwokerto, kepala bagian Kesra dan kepala bagian Hukum Setda Banyumas serta tim ahli dari LPPM Unsoed.
Menurut Imam, sejumlah pengasuh pondok pesantren juga menyampaikan keberatan dari draf raperda.
Di antaranya keberatan dengan Pasal 8 ayat 2 poin C, berbunyi pengembangan pendidikan yang berwawasan kebangsaan, bebas dari penyalahgunaan narkoba, dan obar-obat terlarang serta kekerasan fisik dan seksual.
"Dengan bunyi pasal tersebut ada anggapan pesantren memiliki konotasi yang negatif tempat penyalahgunaan narkoba, obat terlarang, kekerasan fisik dan penyimpangan seksual.
Pansus menerima usulan tersebut dan akan dirubah drafnya," katanya.
Pengasuh Pondok Pesantren Darusalam Dukuhwaluh Kecamatan Kembaran, Dr Enjang Burhanudin Yusuf memberi masukan, saat raperda tersebut ditetapkan menjadi perda dan diberlakukan, maka pihak pemerintah dan DPRD harus bisa memotret banyak model pesantren.
Ada model pesantren modern, terpadu dan salaf.
"Raperda ini harus bisa menyentuh ketiga model ini." sarannya.
Untuk mendapatkan banyak masukan, pansus masih akan mengundang lagi stokeholder lainnya.
Dengar pendapat lanjutan dijadwalkan 24 Februari mendatang. Sehingga ditargetkan awal
Maret, pansus sudah bisa melaporkan ke pimpinan Dewan. Setelah itu diagendakan untuk minta pendapat akhir bupati dan persetujuan bersama.***
Artikel Terkait
PLN UPT Purwokerto Salurkan Bantuan Internet Pintar untuk Pesantren di Majenang
Operasional Pesantren Shiddiqiyah, Jombang, Tempat Mas Bechi Pelaku Pelecehan Seksual Santri Dibekukan Kemenag
Mencuri di Sejumlah Pondok Pesantren di Banyumas, Pria Asal Tegal Ditangkap
Berkelahi Sesama Santri, Santri Pondok Pesantren Daar El Kolam Tangerang Meninggal Dunia
Pengajar Madrasah Diniyah, TPQ, Hingga Pondok Pesantren di Cilacap Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Hari Santri, CLC Purbalingga Putar Film "Pesantren" di Ponpes
Akhir 2022, Perda Pesantren di Banyumas Ditarget Diketok
Mewujudkan Ekosistem Ekonomi Pesantren, Menelurkan Santri Berdikari
Raperda Pesantren Terus Dibahas, Pemberdayaan Pesantren Juga Harus Dikuatkan
Pengasuh Pondok Pesantren Berharap Perda Pesantren di Banyumas Segera Diketok