PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com - Kabar gembira bagi tenaga guru, pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tenaga guru resmi dibuka pada 31 Oktober 2022. Mekanisme pendaftaran, bisa dilaksanakan di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada tautan https://sscasn.bkn.go.id.
Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama, BKN, Satya Pratama dalam pernyataan tertulis seperti dikutip dari laman setkab.go.id, pendaftaran pelamar PPPK guru dibuka untuk prioritas 1, 2, 3 (P1, P2, P3) dan umum (P4) sejak tanggal 31 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022.
Baca Juga: Tempat Penampungan TKI Ilegal Di Purbalingga Digerebek
“Seleksi administrasi akan dimulai pada 31 Oktober 2022 sampai dengan 15 November 2022 dengan pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3, dan pelamar umum pada 16 November sampai 17 November 2022,” jelas Satya.
Lebih lanjut menurut Satya, P1 adalah peserta yang sudah mengikuti seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru tahun 2021 serta sudah memenuhi nilai ambang batas.
Adapun P2 merupakan para pelamar yang masuk dalam database BKN, sebagai eks tenaga honorer K-II (TH K-II) yang tidak masuk dalam kategori P1.
Baca Juga: Musim Penghujan, Ini Tujuh Hama Penyakit Tanaman Cabai yang Perlu Diwaspadai
Sementara P3 merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk kategori pelamar P1, pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, dan aktif mengajar sekurang-kurangnya tiga tahun atau setara enam semester pada data pokok pendidikan (dapodik).
Kemudian, pelamar umum (P4) yaitu lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di database kelulusan PPG pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.
“Pada SSCASN tahun 2022, seluruh pelamar yang sudah terdaftar tahun 2021 dan sebagai prioritas, maupun yang belum mendaftar pada tahun 2021, tetap melakukan registrasi sampai menyelesaikan pendaftaran yang dimulai tanggal 31 Oktober 2022 sampai 13 November 2022,” tuturnya.
Berkaitan denngan formasi jabatan bagi P1 yang tidak memperoleh penempatan, lanjut Satya, dimungkinkan akan turun status dengan melakukan verifikasi dan validasi ijazah dengan mengacu linieritas mata pelajaran dan ijazah yang dipunyai serta ketersediaan formasi di jabatan yang baru, maka P1 bisa menjadi P2,P3, atau P4.
Baca Juga: Lokasi Longsor Bantar-Suwidak Dipasang EWS
“Prioritas P2 dan P3 akan dilakukan mekanisme seleksi observasi setelah Kemendikbud melakukan residu pada data P1. Khusus untuk pelamar P4/umum dapat memilih formasi setelah P2 dan P3 selesai melakukan observasi dan ketersediaan formasi dari P2 dan P3. Jika formasi sudah terpenuhi oleh P2 dan P3, maka P4 tidak dapat melanjutkan pendaftaran,” ungkapnya.
Satya mengatakan, proses seleksi PPPK guru akan memakai ujian nasional berbasis komputer (UNBK) Kemendikbudristek.
“Data akan terenskripsi dalam sistem pengolahan data SSCASN pengolahan nilai yang apabila hasilnya memenuhi passing grade beserta afirmasinya, maka akan ditandatangani secara digital menggunakan digital signature dan dapat di download serta diumumkan oleh masing-masing instansi,” ungkapnya.
Mengenai rincian seleksi PPPK guru bisa disimak lewat Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Instansi Daerah Tahun 2022.***
Artikel Terkait
Lolos Passing Grade 2021, Guru Honorer Diprioritaskan Seleksi ASN PPPK 2022
Hasil Audiensi Minta Tambahan Formasi PPPK Belum Pasti, Guru dan Siswa di Rawalo Kembali Gelar Istigosah
Lewat Jalur Afirmasi, Fornascap Dorong Pemerintah Angkat Non ASN jadi PPPK
DPR RI Tegas Minta Menteri Nadiem Makarim Untuk Selesaikan Permasalahan Guru PPPK
Guru Honorer Banyumas Berharap Seleksi PPPK 2022 Berjalan Lancar