PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com - Untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, para siswa di Indonesia kini dapat mengenakan pakaian adat sebagai salah satu pilihan seragam sekolah.
Pemakaian pakaian adat sebagai pilihan seragam sekolah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dalam aturan yang berlaku mulai 7 September 2022, para siswa di Indonesia dapat memakai pakaian adat pada hari atau acara adat tertentu.
Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 pada Pasal 3 menyebutkan, terdapat tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.
Baca Juga: Rekap Hasil Final Denmark Open 2022, Indonesia Juara dari Sektor Ganda Putra
Kemudian, pada pasal 4 menyebutkan, Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah.
Pemerintah Daerah menetapkan model dan warna pakaian adat dengan memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Sehingga, siswa tidak hanya memakai seragam sekolah yang biasa dikenakannya, seperti jenjang Sekolah Dasar (SD) dengan warna merah putih, jenjang SMP memakai pakaian biru putih, dan jenjang SMA dengan pakaian abu-abu putih, serta seragam pramuka dan batik.
Namun, peserta didik memiliki pilihan seragam yang baru dengan mengenakan pakaian adat pada hari atau acara adat tertentu.
Artikel Terkait
Keberadaan Forum Komunikasi Kepala Sekolah/Madrasah SD/MI Muhammadiyah Agar Dimanfaatkan Maksimal
Tiga Siswa MI Pekuncen yang Diduga Keracunan Makanan Sudah Pulih dan Masuk Sekolah
Police Goes To School, Kapolresta Banyumas Jadi Pembina Upacara di Sekolah
Lima Hari Sekolah Diterapkan di Banyumas, Kegiatan Ekstrakurikuler Selain Pramuka Malah Menghilang