Kang Maman Wanti-wanti Nadiem Makarim Tak Hilangkan Frasa Madrasah dalam UU Sisdiknas

- Selasa, 29 Maret 2022 | 11:39 WIB
Anggota Fraksi PKB Maman Imanulhaq (SM Banyumas/dok)
Anggota Fraksi PKB Maman Imanulhaq (SM Banyumas/dok)

JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com-Anggota Komisi VIII DPR RI KH Maman Imanulhaq mewanti-wanti Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim untuk tidak mengilangkan madrasah sebagai salah satu entitas pendidikan di Indonesia.

"Kita perlu mendengar penjelasan Mas Nadiem soal isu penghapusan frasa Madrasah dalam RUU Sisdiknas," kata Wakil Sekertaris Dewan Syura DPP PKBDitaha sebagaimana dikutip Suara Merdeka Banyumas dari Cirebon Raya. 

RUU Sisdiknas itu, menurut Kiai Maman, justru seharusnya memperkuat eksistensi madrasah sebagai basis pendidikan keagamaan yang sudah mengakar di kalangan masyarat Indonesia.

Baca Juga: Satu Lagi Tersangka Pembobol Dana Bank Jateng Cabang Purwokerto Rp Senilai 1,9 M Ditahan

Ia menyoroti Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menyoroti 'penghapusan' frasa Madrasah dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah

Politisi dari Fraksi PKB, partai besutan Muhaimin Iskandar itu menyoroti tajam persoalan tersebut, dirinya tidak mau bila madrasah dihapus dalam pasal RUU yang bakal merevisi UU Sisdiknas tahun 2003 itu.

Ia menilai meski belum dibahas di DPR RI, Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) berpotensi membuka polemik baru.

Baca Juga: Zelensky : Kedaulatan dan Integeritas Ukraina Prioritas Kami

“Itu sangat dimungkinkan, karena sejumlah pasal dianggap memicu kontroversi, mulai dari dana BOS hingga frasa Madrasah yang disebut-sebut dihilangkan dalam rancangan Sistem Pendidikan Nasional,” katanya, Senin 28 Maret 2022.

Sekadar diketahui, dalam pasal-pasal draft RUU Sisdiknas yang beredar, kata madrasah memang tidak lagi tercantum. Draft RUU Sisdiknas hanya mengatur tentang Pendidikan Keagamaan pada pasal 32 yang berbunyi :

"Pendidikan Keagamaan merupakan pendidikan yang mempersiapkan pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama."

Baca Juga: Ditemukan Indikasi Perbuatan Melawan Hukum, Penggunaan Dana Eks PNPM MP dan DD Kecamatan Kedungbanteng

Kendati demikian, Kiai Maman masih menunggu draft resmi yang nantinya diajukan ke DPR. Pasalnya, RUU Sisdiknas saat ini masih tahap awal pembahasan di tingkat pemerintah. "Kita tunggu draft resmi yang akan diberikan pemerintah kepada DPR," tandas Kiai Maman.***

Editor: Susanto

Sumber: Cirebon raya.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X