Kabar Baik, Pemkab Banyumas Akan Berikan Bantuan Pembiayaan Pendidikan Keagamaan Non Formal, Tetapi...

- Rabu, 16 Februari 2022 | 07:24 WIB
TPQ Darul Kafalah, Demak, 19 Tahun Berdiri, Istiqomah Ajari Anak-anak Mengaji (SM Banyumas/Dok Demak Bicara)
TPQ Darul Kafalah, Demak, 19 Tahun Berdiri, Istiqomah Ajari Anak-anak Mengaji (SM Banyumas/Dok Demak Bicara)


PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com-Keluarnya Peraturan Bupati (Perbup) Banyumas No 113 Tahun 2021 tentang tata cara dan persyaratan pemberian bantuan pembiayaan pendidikan keagamaan non formal, disambut positif pengelola Lembaga Pendidikan Alquran (LPQ).

Ketua Badan Koordinasi Lembaga Pendidikan Alquran (Badko LPQ) Kabupaten Banyumas, Junaedi, kemarin, mengatakan, keberadaan Perbup Banyumas tersebut menjadi angin segar dan harapan bagi para pengelola Taman Pendidikan Alquran (TPQ) maupun guru TPQ.

Dia menilai, selama ini kesejahteraan para guru TPQ masih sangat kurang. 

Baca Juga: BNPT Deradikalisasi Napiter Lapas Kembang Kuning

Selama mengabdikan diri sebagai guru TPQ, mereka tidak mempunyai gaji.  Bahkan sebagian besar dari mereka juga tidak memiliki sumber penghasilan yang lain.

Berdasarkan data, saat ini jumlah TPQ di Kabupaten Banyumas mencapai sekitar 2 ribuan.  Sedangkan untuk jumlah guru TPQ, diperkirakan mencapai sekitar 5 ribuan orang.

''Jadi keberadaan Perbup tersebut, harapannya ke depan bisa mengurangi beban mereka selama menjadi guru TPQ,'' jelas dia.

Baca Juga: Parpol di Banyumas Minta Tahapan Pemilu Serentak 2024 Disiapkan Matang

Meski sudah ada peraturan bupati, lanjut dia, namun saat ini realisasinya juga masih tergantung dari anggaran yang dimiliki pemerintah daerah.

''Untuk realisasinya tergantung dari ketersediaan anggaran yang dimiliki pemerintah daerah,'' ujar dia.

Pihaknya menyadari, saat ini anggaran yang dimiliki pemerintah daerah banyak tersedot untuk penanganan Covid-19.

Baca Juga: Sistem Sudah Tertata, Ada Transisi Keanggotaan KPU Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2024

Oleh karena itu, ia berharap supaya pandemi Covid-19 ini segera berlalu, sehingga pemerintah daerah bisa memgalokasikan anggaran bagi TPQ.

Dia menambahkan, sejatinya keberadaan Perbup No 113 Tahun 2021 tersebut merupakan amanat dari Peraturan Daerah (Perda).  Namun dalam merealisasikan Perbup ini membutuhkan waktu yang lama.***

 
 

Editor: Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dua Guru Besar UIN Saizu Dikukuhkan

Kamis, 2 Maret 2023 | 08:42 WIB

Keren, UKM Seni Rupa UIN Saizu Ikut Ajang JFMI 2023

Rabu, 15 Februari 2023 | 21:47 WIB
X