PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com-Keluarnya Peraturan Bupati (Perbup) Banyumas No 113 Tahun 2021 tentang tata cara dan persyaratan pemberian bantuan pembiayaan pendidikan keagamaan non formal, disambut positif pengelola Lembaga Pendidikan Alquran (LPQ).
Ketua Badan Koordinasi Lembaga Pendidikan Alquran (Badko LPQ) Kabupaten Banyumas, Junaedi, kemarin, mengatakan, keberadaan Perbup Banyumas tersebut menjadi angin segar dan harapan bagi para pengelola Taman Pendidikan Alquran (TPQ) maupun guru TPQ.
Dia menilai, selama ini kesejahteraan para guru TPQ masih sangat kurang.
Baca Juga: BNPT Deradikalisasi Napiter Lapas Kembang Kuning
Selama mengabdikan diri sebagai guru TPQ, mereka tidak mempunyai gaji. Bahkan sebagian besar dari mereka juga tidak memiliki sumber penghasilan yang lain.
Berdasarkan data, saat ini jumlah TPQ di Kabupaten Banyumas mencapai sekitar 2 ribuan. Sedangkan untuk jumlah guru TPQ, diperkirakan mencapai sekitar 5 ribuan orang.
''Jadi keberadaan Perbup tersebut, harapannya ke depan bisa mengurangi beban mereka selama menjadi guru TPQ,'' jelas dia.
Baca Juga: Parpol di Banyumas Minta Tahapan Pemilu Serentak 2024 Disiapkan Matang
Meski sudah ada peraturan bupati, lanjut dia, namun saat ini realisasinya juga masih tergantung dari anggaran yang dimiliki pemerintah daerah.
''Untuk realisasinya tergantung dari ketersediaan anggaran yang dimiliki pemerintah daerah,'' ujar dia.
Pihaknya menyadari, saat ini anggaran yang dimiliki pemerintah daerah banyak tersedot untuk penanganan Covid-19.
Baca Juga: Sistem Sudah Tertata, Ada Transisi Keanggotaan KPU Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2024
Oleh karena itu, ia berharap supaya pandemi Covid-19 ini segera berlalu, sehingga pemerintah daerah bisa memgalokasikan anggaran bagi TPQ.
Dia menambahkan, sejatinya keberadaan Perbup No 113 Tahun 2021 tersebut merupakan amanat dari Peraturan Daerah (Perda). Namun dalam merealisasikan Perbup ini membutuhkan waktu yang lama.***
Artikel Terkait
Siswa dan Pendidik di Dua Sekolah Diterjang Covid-19, PTM Jenjang SMA/SMK di Banyumas Kembali 50 Persen
Kasus Covid-19 di Banyumas Naik, PTM TK/PAUD Dihentikan, SD dan SMP 50 Persen
Menteri Agama Tegaskan Daerah PPKM Level 2 Diperbolehkan Gelar PTM Terbatas 50 Prosen
Menteri Pendidikan Nasional Era Gus Dur Prof Yahya Muhaimin Meninggal Dunia
10 Hari Dirawat di Rumah Sakit, Prof Yahya Muhaimin Meninggal Dunia Rabu Pukul 10.10
Naik Level 2, Peribadatan di Banyumas Dibatasi Maksimal 75 Persen