Izin Operasional Politeknik Yakpermas Sokaraja Terancam Dibekukan

- Jumat, 28 Januari 2022 | 16:57 WIB
PEMERIKSAAN OBJEK SENGKETA: Majelis hakim delegasi dari Pengadilan Negeri Banyumas melakukan pemeriksaan setempat atas objek tanah (lahan) kampus Politeknik Yakpermas Sokaraja, Jumat 28 Januari 2022.(SM Banyumas/Agus Wahyudi)
PEMERIKSAAN OBJEK SENGKETA: Majelis hakim delegasi dari Pengadilan Negeri Banyumas melakukan pemeriksaan setempat atas objek tanah (lahan) kampus Politeknik Yakpermas Sokaraja, Jumat 28 Januari 2022.(SM Banyumas/Agus Wahyudi)


BANYUMAS, suaramerdeka-banyumas.com-Majelis hakim delegasi (perbantuan) dari Pengadilan Negeri Banyumas melakukan pemeriksaan setempat (PS), Jumat 28 Januari 2022, terkait sengketa hukum atas keberadaan kampus Politeknik Yakpermas, di Jalan Raya Purbalingga- Sokaraja, tepatnya di Desa Jompo Kulon Kecamatan Sokaraja.

Kampus dengan konsentransi keperawatan dan kesehatan ini berada di bawah Yayasan
Kesejahteraan Perawat Banyumas (Yakpermas) dan saat ini perkara ditangani Pengadilan Negeri Purwokerto dengan perkara Nomor 67/PDTG/2021/PN PWT

Pihak pengugat adalah Sunaryo, semula pendiri dan pembina yayasan dan Panca, pembina
yayasan.

Baca Juga: Ricuh Demo GMBI, Ridwan Kamil : Sangat Menyesalkan dan Dukung Tindakan Tegas Polda Jabar

Keduanya diberhentikan oleh tiga anggota pembina yayasan lainnya, yakni Patrisia, Kristin dan Nila.

Karena masih dalam sengketa hukum baik gugatan objek tanah (aset) dan objek organ yayasan (pembinan, pengurus dan pengawas), maka izin operasional dan proses pengajuan akreditasi kampus tersebut terancam dibekukan oleh Lembaga Pelayanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah 6 Jateng.

Ketua Majelis Hakim delegasi PN Banyumas Cakra Nugraha menerangkan, perkara pokok
ditangani oleh majelis hakim di PN Purwokerto.

Baca Juga: Ricuh Demo GMBI di Polda Jabar, Ketua GMBI Minta Maaf dan Siap Bertanggungjawab

Sedangkan pihaknya hanya dimintai perbantuan untuk pemeriksaan atas dua objek sengkata atas aset tanah diajukan pihak pengugat rekovensi (tiga anggota pembina yayasan).

"Ada dua objek tanah (SHM) yang kami periksa. Sedangkan perkara pokoknya apa saja, kami tidak tahu karena itu ditangani majelis hakim PN Purwokerto, termasuk soal gugatan
pemecatan (pendiri dan pembina yayasan-red), kami tidak tahu," katanya di sela-sela
pemeriksaan lapangan.

Hasil pemeriksaan ini, katanya, akan dilaporkan kembali ke majelis hakim di PN Purwokerto
yang menyidangkan perkara pokoknya.

Baca Juga: Antisipasi Puncak Omicron, Pemkab Banjarnegara Siapkan BLK Klampok Jadi Tempat Isolasi Terpusat

Pihaknya hanya membantu melakukan pemeriksaan objek sengketa karena poisisnya berada dalam wilayah yuridis PN Banyumas.

Penasehat hukum pengugat Timoteus Prayitno Utomo mengatakan, kliennya mengugat karena dipecat tanpa melalui prosedur formil maupun kebenaran material.

Tidak melalui prosedur formil, katanya, ini bertentangan dengan anggaran dasar yayasan. Sedangkan secara materiil karena materi pemecatan belum jelas karena belum ada klarifikasi yang ditujukan kepada tergugat.

Halaman:

Editor: Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X