Tak Penuhi Syarat Permenristekdikti, Satu Kandidat Calon Rektor Unsoed Gugur

- Minggu, 9 Januari 2022 | 17:37 WIB
Alur pemilihan Rektor Unsoed Purwokerto (SMBanyumas/Dok)
Alur pemilihan Rektor Unsoed Purwokerto (SMBanyumas/Dok)

PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com-Satu kandidat pendaftar calon rektor Unsoed Purwokerto periode 2022-2006 dinyatakan gugur karena tidak memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Ristek dan Pendidikan Tinggi.

Terutama belum memiliki pengalaman menjabat di jabatan struktural kampus paling rendah ketua jurusan atau setara kepala bagian.

Kandidat yang dinyatakan gugur oleh keputusan senat universitas dan panitia pemilihan rektor adalah, Dr Norman Arie Prayogo SPi MSi, dosen Fakultas Ilmu Perikanan dan Kelautan.

Baca Juga: 27 Pengurus DPC Terbentuk, Relawan Dulur Ganjar Pranowo di Banyumas Dideklarasikan  

"Dalam rapat senat universitas tanggal 7 Januari lalu, diputuskan hanya empat pendaftar yang
lolos ditetapkan sebagai bakal calon. Satu pendaftar dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata
Rektor Unsoed, Prof Dr Suwarto, juga anggota senat universitas, Minggu 9 Januari 2022.

Menurut rektor, rapat senat yang melibatkan semua wakil dari fakultas dan guru besar dipimpin ketua senat, Prof Dr Agus Suroso, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis.

Sedangkan empat pendaftar yang ditetapkan sebagai bakal calon, jelas dia, terdiri Dr Prihananto (dosen Fakultas Pertanian,Wakil Rektor 4), Prof Ir Totok Agung PhD (dosen Fakultas Pertanian, mantan Ketua LPPM dan direktur program pasca sarjana).

Baca Juga: Innalillahi... Pejuang UU Desa, Ketua Umum Parade Nusantara Sudir Santoso Meninggal Dunia

Selanjutnya, Prof Dr Ir Akhmad Sodiq MSc Agr (dosen dan mantan Dekan Fakultas
Peternakan, Wakil Rektor 1) dan Prof Dr Ade Maman (dosen Fakultas Hukum, mantan Dekan
Fakultas Hukum).

Rektor mengatakan, senat memutusakan tidak meloloskan satu pendafatr, di antaranya karena
tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam Permenristekdikti No 9 Tahun 2017.

Sesuai dalam Pasal 4 poind, kata dia, disebutkan pendaftar calon rektor harus memiliki
pengalaman manajerial, paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain atau menduduki
ketua lembaga paling singkat dua tahun di PTN. Kemudian paling rendah sebagai pejabat
eselon IIa di lingkungan instansi pemerintah.

Baca Juga: Kandang Ayam Terbakar, Kerugian Capai Rp 1,2 Miliar

Selain itu, lanjut rektor, juga tidak memenuhi ketentuan seperti di Permenristekdikti No 10
Tahun 2016 tentang OTK Unsoed. Pada Pasal 67 disebutkan, setara dengan jurusan adalah
bagian dan tidak ada jabatan lain. Sedangkan yang tertulis dalam Permenristekdikti No 19
Tahun 2017 Pasal 4 poin d adalah jabatan kepala bagian.

"Sedangkan pendaftar (Norman-red) jabatan yang pernah diemban adalah kepala pusat
penelitian dibawah lembaga penelitian sebagai koordinator program studi." kata dia.

Halaman:

Editor: Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Siswa MTs Pakis Cilongok Akan Terbitkan Novel

Jumat, 19 Mei 2023 | 19:45 WIB
X