Jaksa Agung ST Burhanuddin Dikukuhkan Jadi Profesor Kehormatan Ilmu Hukum Pidana Unsoed, Tuai Pro Kontra

- Jumat, 10 September 2021 | 08:22 WIB
 Sejumlah elemen mahasiswa dan alumni Unsoed menyatakan dukungan atas pemberian gelar guru besar kehormatan Jaksa Agung ST Burhanduin oleh FH Unsoed, semalam di Purwokerto.  (SM/Agus Wahyudi)
Sejumlah elemen mahasiswa dan alumni Unsoed menyatakan dukungan atas pemberian gelar guru besar kehormatan Jaksa Agung ST Burhanduin oleh FH Unsoed, semalam di Purwokerto. (SM/Agus Wahyudi)

 

PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com-Pengukuhan Jaksa Agung Dr ST Burhanuddin menjadi guru besar (profesor) kehormatan ilmu hukum pidana di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Sodirman (Unsoed), Jumat 10 September 2021  pagi ini masih mengundang pro-kontra.

Setelah sebelumnya muncul penolakan dan sikap yang berbeda dari internal akademisi dan alumni yang sempat muncul di media sosial, giliran semalam, Kamis 9 September 2021 sejumlah elemen mahasiswa  dan alumni Unsoed memberikan pernyataan dukungan.

"Kami dari berbagai elemen kampus dan alumni mendykung langkah dari Fakultas Hukum khususnya dan Universitas Jenderal Soedirman pada umumnya mengukuhkan Prof ST Burhanudin sebagai guru besar kehormatan karena sosoknya layak mendapatkan," kata Fadlan Naufal Aditya, Menteri Adkesma BEM FH Unsoed dalam keterangan pers semalam Alas House Cafe Purwokerto.

Baca Juga: Atiqoh Ganjar Pranowo: Warga Jateng Diharap Sadar Berolahraga

Gelar itu layak diberikan ke ST Burhanudin, nilai dia, setidaknya ada dua alasan.

Yakni. pertama secara formal ST Burhanuddin  memenuhi prasyarat untuk mendapatkan status sebagai guru besar mengingat telah memiliki gelar doktor dan sebagai dosen luar biasa.

"Alasan kedua, komitmennya untuk pemberantasan korupsi juga cukup besar setidaknya dalam perkara Jiwasraya dan Asabri telah membuktikan perkara yang selama ini rumit akhirnya terproses juga," nilainya.

Baca Juga: Jennifer Lawrence Hamil di Usia 31, Padahal Ingin Jadi Ibu di Usia 21

Menurutnya jika ada pihak yang kurang sependapat penganugerahan gelar Profesor itu dianggap hal wajar dan tidak perlu jadi polemik.

Juru bicara elemen yang mendukung pengukuhan, Rio Putra Pratama dari BEM Fakultas Hukum Unsoed mengatakan, elemen civitas akademika dan alumni yang menyatakan sukap dukungan yakni Keluarga Besar  Mahasiswa Fakultas Hukum, BEM FH,Himapol FISIP,  DPD,KNPI Banyumas, Sapma PP Unsoed dan Ikatan Alumni Magister Ilmu Hukum FH Unsoed.

Menurutnya, pihaknya bangga dengan terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor : 37421/ MPK.A/ KP.05.00/2021 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Akademik Dosen Tidak Tetap dan Pengangkatan Jabatan Profesor Ilmu Hukum Pidana kepada ST Burhanuddin. Di mana keputusan tersebut diinisiasi dan diusulkan oleh para Guru Besar pada Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto. 

Baca Juga: Glorifikasi Pembebasan Saipul Jamil, Ketua KPI Ngomong Ada Soal Etika Publik

Kemudian pengangkatan jabatan Profesor kepada ST Burhanuddin telah melalui tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 40 Tahun 2002 Tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan/ Guru Besar Tidak Tetap Pada Perguruan Tinggi. 

Halaman:

Editor: Susanto

Tags

Terkini

X