Oleh: Untung Riyono
TIDAK terasa kita sudah berada di penghujung 2022. Bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), tahun ini merupakan tahun kebangkitan setalah dua tahun sebelumnya terpuruk akibat pandemi covid 19.
Menurut ASEAN Investment Report yang dikutip dari databoks.katadata.co.id/datapublish/2022, pada akhir 2021, Indonesia memiliki 65 juta pelaku UMKM yang mampu menyerap 97% tenaga kerja dan menyumbang 60% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Begitu besarnya peran UMKM terhadap kinerja ekonomi dan melihat keterpurukan selama masa pandemi Covid-19, Pemerintah tidak tinggal diam.
Sebagai bentuk keberpihakan terhadap pelaku UMKM, Pemerintah memberikan subsidi bunga pinjaman, restrukturisasi kredit, pemberian jaminan modal kerja dan insentif pajak Penghasilan bagi Wajib pajak Orang Pribadi (WPOP)pelaku UMKM.
Bagi WPOP pelaku UMKM, tahun pajak 2022 adalah tahun pertama berlakunya Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, di mana disebutkan, Wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 500.000.000 (lima ratus juta) dalam 1 (satu) tahun pajak.
Insentif ini adalah kedua kalinya bagi pelaku UMKM. Sebelumnya, Pemerintah memberikan insentif berupa penurunan tarif pajak Penghasilan bagi pelaku UMKM dari 1% menjadi 0,5% yang berlaku mulai Juli 2018.
Ini berarti WP OP pelaku UMKM yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun pajak - sesuai aturan tersebut - tidak dikenai pajak penghasilan.
Sebagai liustrasi WPOP yang memiliki peredaran bruto per bulan Rp 40 juta, maka pada tahun pajak 2022 nilai peredaran brutonya Rp 480 juta. Dengan jumlah peredaran bruto tersebut, maka pada tahun pajak 2022 tidak dikenai pajak penghasilan.
Jadi WPOP pelaku UMKM sebagaimana ilustrasi di atas, tidak perlu melakukan pembayaran atau penyetoran pajak penghasilan, tetali tetap memiliki kewajbian untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) WPOP. Maka, WPOP pelaku UMKM harus memanfaatkan program tersebut secara baik.
*Untung Riyono, Penyuluh pajak Muda
Artikel Terkait
Dua Konsultan Pakai Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pajak
Masyarakat Kini Tak Perlu Repot, Wajib Pajak Orang Pribadi Bisa Gunakan NIK
DJP Sita Rekening Wajib Pajak di Cilacap Karena Tunggak Pajak
Penerimaan Pajak hingga Juni 2022 Capai Rp 868,3 Triliun
Pandemi, Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Banyumas Turun
Bingungnya Komunitas Pantomimer Purwokerto, Mau Bikin Pentas Malah Dikenai Pajak Hiburan
Bikin Pertunjukkan di Kampus Dapat Dikenai Pajak Hiburan, Begini Penjelasan Kepala Bapenda Banyumas
Pagelaran Pantomime Dibidik Pajak Hiburan, Komite Ekonomi Kreatif Banyumas Angkat Bicara
Pertunjukkan Pantomime Dibidik Pajak Hiburan, Bupati: Itu Self Assessment, Tidak Bayar Tidak Masalah
Sekarang Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa di Balai Desa, 9 Desa di Purbalingga Contohnya