MULAI tahun pelajaran 2022/2023 ini, dunia pendidikan Indonesia akan memulai menggunakan kurikulum baru yaitu “Kurikulum Merdeka”.
Kurikulum ini lebih mengoptimalkan peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi. Selain itu, juga bertujuan mengasah minat dan bakat peserta didik sejak dini.
Dalam pelaksanaan kurikulum baru itu terdapat tiga pilihan, yaitu mandiri belajar, mandiri berubah dan mandiri berbagai. Dalam mandiri belajar, sekolah masih menggunakan kurikulum 2013.
Kalau memilih mandiri berubah, sekolah mengimplementasikan Kurikulum Merdeka, untuk PAUD, kelas 1, 4, 7, dan 10. Dalam pilihan mandiri berbagi, satuan pendidikan mengimplementasikan Kurikulum Merdeka, dengan mengembangkan perangkat ajar sendiri.
Kementerian pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberi keleluasaan kepada satuan pendidikan, untuk menentukan satu dari tiga pilihan tersebut. Penentuan opsi tersebut berdasarkan pengisian angket kesiapan implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), yang diisi oleh kepala satuan pendidikan.
Meski Kemendikbudristek memberi kebesasan untuk menentukan pilihan, tetapi satuan pendidikan tidak menentukan berdasarkan keinginan atau selera sendiri. Keputusan jatuh pada pilihan yang mana akan tergantung hasil angket kesiapan IKM, yang sesuai dengan kondisi riil di sekolah tersebut.
Baca Juga: Semua SMP Harus Persiapkan Implementasi Kurikulum Merdeka
Untuk itu, kepala satuan pendidikan harus mampu mengisi refleksi IKM pada sistem informasi manajemen pengembangan keprofesian yang berkelanjutan (SIM PKB). Karena itu pengisian SIM PKB harus dengan sebenar-benarnya, baik mengenai kondisi satuan pendidikan, kompetensi guru maupun dukungan ekosistem pendidikan.di daerah.
Setelah mengisi refleksi IKM, maka kepala satuan pendidikan akan bisa melihat kategori pelaksanaan implementasi satuan pendidikannya. Jika pilihan kedua dan ketiga, misalnya, maka satuan pendidikan mulai 11 Juli 2022 (awal tahun pelajaran 2022/2023) sudah mengimplementasikan Kurikulum Merdeka. Jika jatuh pada pilihan pertama maka yang dipakai adalah kurikulum 2013 atau kurikulum 2013 kondisi darurat.
Lalu bagaimana peran kepala sekolah dalam IKM? Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (Permendikbudristek No. 40 tahun 2021).
Menurut (Iriyanti : 2015), kepemimpinan pembelajaran penting diterapkan di sekolah karena kemampuannya dalam membangun komunitas belajar warganya dan bahkan mampu menjadikan sekolahnya sebagai sekolah belajar (learning school).
Sekolah belajar (learning school) memiliki perilaku-perilaku sebagai berikut: memberdayakan warga sekolah seoptimal mungkin, memfasilitasi warga sekolah untuk belajar terus dan belajar ulang, mendorong kemandirian setiap warga sekolahnya, memberi kewenangan dan tanggung jawab kepada warga sekolahnya, mendorong warga sekolah untuk akuntabilitas terhadap proses dan hasil kerjanya, mendorong teamwork yang (kompak, cerdas, dinamis, harmonis, dan lincah atau cepat tanggap terhadap pelanggan utama yaitu siswa).
Kemudian, mengajak warga sekolahnya untuk menjadikan sekolahnya berfokus pada layanan siswa, mengajak warga sekolahnya untuk siap dan akrab menghadapi perubahan, mengajak warga sekolahnya untuk berpikir sistem, mengajak warga sekolahnya untuk komitmen terhadap keunggulan mutu, dan mengajak warga sekolahnya untuk melakukan perbaikan secara terus-menerus.
Artikel Terkait
Humor Gus Dur: Yang Benar Mana dari Sejarah Kurban? Yang Diminta Disembelih itu Nabi Ismail atau Nabi Ishak?
Hari Ini Bertepatan dengan Hari Koperasi yang Terkait dengan Kota Purwokerto, Ini Sejarahnya.
Inilah Mengapa Mohammad Hatta Diangkat Menjadi Bapak Koperasi Indonesia
Hai Para Suami, Ini Pesan Habib Luthfi dalam Membangun Rumah Tangga