JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com-Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Jawa Bali mulai 24 hingga 30 Agustus 2021.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyatakan pandemi Covid-19 belum selesai dan di beberapa negara saat ini sedang mengalami gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang signifikan.
Oleh sebab itu, masyarakat harus tetap waspada dan pemerintah berusaha keras melaksanakan kebijakan yang tepat dalam mengendalikan pandemi Covid-19.
Baca Juga: 5.131 Orang Terlayani Vaksinasi Covid-19 di Stasiun Purwokerto
Sejak titik puncak kasus pada 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif terus menurun dan sekarang ini sudah turun sebesar 78%.
Angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibandingkan dengan penambahan kasus terkonformasi positif selama beberapa minggu terakhir.
Hal ini berkontribusi pada secara signifikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur BOR nasional yang saat ini berada pada posisi 33%.
Baca Juga: Apa Saja Vaksin Yang Diperbolehkan Untuk Ibu Hamil, Ini Penjelasannya...
"Untuk itu pemerintah memutuskan perpanjangan PPKM mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agusutus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari Level 4 ke Level 3," kata presiden.