Apa Saja Vaksin Yang Diperbolehkan Untuk Ibu Hamil, Ini Penjelasannya...

- Senin, 23 Agustus 2021 | 19:57 WIB
BERDIALOG DENGAN IBU HAMIL: Tim Satgas Covid-19 Pusat saat berdialog dengan ibu0ibu hamil yang sedang menjalani siloasi, Kamis (19/8/2021)
BERDIALOG DENGAN IBU HAMIL: Tim Satgas Covid-19 Pusat saat berdialog dengan ibu0ibu hamil yang sedang menjalani siloasi, Kamis (19/8/2021)

JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com-Perlindungan bagi seorang ibu hamil mutlak diupayakan untuk mencegah terpaparnya dari Covid-19.

Tidak ada alasan untuk menunda vaksin ibu hamil, apabila memang sudah memenuhi syarat dan vaksinnya tersedia.

Dilansir dari laman resmi Satgas Penanganan Covid-19, ibu hamil adalah salah satu target sasaran prioritas program vaksinasi Covid-19 untuk menekan angka risiko penularan, bahkan kematian akibat Covid-19 pada ibu hamil.

Baca Juga: Proteksi Ibu Hamil Diprioritaskan, Vaksinasi Dipercepat

Hal ini ditetapkan Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran No. HK.02.01/I/ 2007/2021 yang dapat dibaca di https://covid19.go.id/p/regulasi

Syarat ibu hamil divaksin yang harus dipenuhi adalah usia kandungan > 13 minggu atau antara 13-33 minggu, memiliki tekanan darah normal, tidak punya gejala atau keluhan pre eklampsia, dan tidak sedang menjalani pengobatan dan jika memiliki komorbid harus dalam kondisi terkontrol.

Ibu hamil bisa melakukan registrasi vaksinasi di tempat layanan vaksin atau faskes yang ditunjuk oleh pemerintah.

Baca Juga: Ini Syarat Ibu Hamil Untuk Mendapatkan Vaksin Covid-19

Vaksin yang diperbolehkan untuk ibu hamil adalah Sinovac, Moderna, Pfizer sesuai ketersediaan.

 

Editor: Susanto

Tags

Terkini

X