JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com- Ada kejadian viralnya ceramah berisi ujaran kebencian ini tidak terlepas dari tingkat kompetensi penceramah, baik yang terkait Teknik komunikasi maupun pengetahuan substansi.
"Jelas perlu penguatan kompetensi. Ini bisa menjadi tugas bersama Kementerian Agama dengan Ormas keagamaan di semua agama," ujar Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi di Jakarta, Minggu (22/8/2021) menanggapi viralnya ceramah berisi ujaran kebencian di media sosial.
Ia mendorong penceramah agar ceramah keagamaan diarahkan untuk memperkuat keyakinan tanpa harus menyinggung keyakinan lainnya.
Baca Juga: Kemenkop UKM Dorong Pengembangan Model Bisnis Koperasi
"ceramah sebaiknya diarahkan untuk memperdalam keyakinan umat, tanpa barus menyinggung keyakinan yang lain.
Ini juga bisa menjadi bagian muatan pembinaan oleh Ormas keagamaan," ujar Wamenag sebagaimana dirilis di laman resmi Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Menurut Wamenag, peristiwa ceramah yang dinilai bermuatan ujaran kebencian dan penghinaan tidak hanya terjadi di satu agama.
Baca Juga: Menag: Ujaran Kebencian dan Penghinaan Terhadap Simbol Agama adalah Pidana
Ada kalanya itu terjadi saat penceramah mengomentari agama lainnya.
Padahal, bisa jadi pengetahuannya tentang hal itu terbatas.
"Kemenag dalam dua tahun terakhir sudah menggulirkan program ini dan tentu perlu dioptimalkan untuk semua Ditjen Bimbingan Masyarakat, baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Buddha, termasuk Pusat Pembinaan dan Pendidikan Khonghucu," sambungnya.
Baca Juga: Hindarkan Ujaran Kebencian, Ini Sembilan Seruan Ceramah di Rumah Ibadah
Wamenag menambahkan, perkembangan teknologi berikut regulasinya juga perlu menjadi perhatian para penceramah.
Saat ini ada UU ITE yang mengatur aktivitas di dunia maya, termasuk ceramah. Hampir semua masyarakat juga punya gawai yang bisa mereka gunakan untuk merekam lalu menyebarkan isi ceramah.