JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com-Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menekankan April 2017, Kementerian Agama juga telah menerbitkan sembilan Seruan ceramah di rumah ibadah.
Sembilan Seruan ini diterbitkan untuk menjadi acuan penceramah atau tokoh agama dalam menyampaikan pesan agama yang damai dan sejuk di tengah keberagaman.
Sembilan Seruan ceramah yang bisa menghindar kan penceramah dari ujaran kebencian itu antara lain:
1. Disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup dan perdamaian umat manusia.
Baca Juga: Menag: Ujaran Kebencian dan Penghinaan Terhadap Simbol Agama adalah Pidana
2. Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.
3. Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama mana pun
4. Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural.
Baca Juga: Menikmati Candu Buku Lawas...
5. Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus Bangsa Indonesia, yaitu: Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
6. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.
7. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan/atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktek ibadah antar/dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.
Baca Juga: Masuk Mal di Purwokerto Belum Bisa Gunakan PeduliLindungi, Ini Kendalanya
8. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan/atau promosi bisnis.
9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah