Menag: Ujaran Kebencian dan Penghinaan Terhadap Simbol Agama adalah Pidana

- Senin, 23 Agustus 2021 | 08:22 WIB
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas (SM Banyumas/Dok kemenag RI)
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas (SM Banyumas/Dok kemenag RI)

JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com-Menteri Agama (Menag)Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan adalah tindak pidana.

Menag meminta para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan.

Hal itu disampaikan Menteri Agama menanggapi ceramah viral di media sosial (medsos) yang dinilai berisi ujaran kebencian dan penghinaan simbol keagamaan yang berpotensi merusak kerukunan umat beragama.

Baca Juga: Ternyata Ada 13 Julukan Pecinta Buku, Kamu Yang Mana?

“Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana.

Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” tegas Menag di Jakarta, Minggu (22/8/2021) sebagaimana dirilis di laman resmi Kementerian Agama RI. 

Menurut Menag, aktivitas ceramah dan kajian, seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan.

Baca Juga: Berbasis Teknologi Informasi, 'Demit' Dermaji Terus Berinovasi 'Menjual Diri'

Ceramah adalah media bagi para penceramah agama untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya.

Ceramah adalah media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan,” jelasnya.

“Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, semua pihak mestinya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas, bukan melakukan kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan,” sambungnya.

Baca Juga: Masuk Mal di Purwokerto Belum Bisa Gunakan PeduliLindungi, Ini Kendalanya

Kementerian Agama, lanjut Menag, saat ini terus berupaya mengarusutamakan penguatan moderasi beragama.

Hal ini akan dilakukan kepada seluruh stakeholder, mulai dari ASN, Forum Kerukunan, termasuk juga penceramah dan masyarakat luas.

Halaman:

Editor: Susanto

Tags

Terkini

X