Ini Isi Surat Edaran Menteri Agama tentang Ketentuan Penggunaan Tempat Ibadah Selama PPKM 10-16 Agustus

- Jumat, 13 Agustus 2021 | 10:26 WIB
Gambar ilustrasi diambil dari pixabay.com
Gambar ilustrasi diambil dari pixabay.com

JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com- Sebagai tindak lanjut perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa, Bali, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua hingga 16 Agustus 2021, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 23 tahun 2021. 

Surat edaran Menteri Agama (Menag) ini berisi tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan  di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Dan Papua, PPKM Level 3, Level 2 Dan Level 1 Covid-19 sesuai dengan Kriteria Zonasi, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M. SE ini terbit pada 10 Agustus 2021.

“SE ini diterbitkan dalam  rangka  mencegah  dan  memutus  mata  rantai  penyebaran Covid-19 yang  saat  ini  mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan  menular  serta  untuk  memberikan  rasa  aman  dan  nyaman kepada  masyarakat  dalam  melaksanakan  kegiatan  peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” terang Menag di Jakarta, Kamis (13/8/2021) sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Agama RI.

Baca Juga: Baca Juga: Masih Ada Warga Ragu dan Tolak Vaksinasi Covid-19, Wagub Jateng Minta Mahasiswa Ciptakan Inovasi

Dikutip dari laman resmi Kementarian Agama RI, ada tiga hal pokok yang diatur dalam SE ini, yaitu: tempat ibadah, pengelola tempat ibadah, dan jemaah. Berikut ketentuan dalam edaran No SE 23 tahun 2021:

Pertama, Tempat Ibadah

a. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali:
1) dengan  kriteria  Level  4  (empat)  dan  Level  3  (tiga),  dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan  jumlah  jemaah  paling  banyak  25%  (dua  puluh lima  persen)  dari  kapasitas  atau  paling  banyak  20  (dua puluh) orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan 

2) dengan kriteria Level 2 (dua), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa  penerapan  PPKM  dengan  jumlah  jemaah  paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas atau paling  banyak  50  (lima puluh)  orang  jemaah  dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Baca Juga: Baca Juga: Baca Juga: Kalau Berhasil, Uji Coba Pembukaan Mal Akan Ditambah Jumlahnya

b. Tempat  ibadah  yang  berada  di  kabupaten/kota di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua yang ditetapkan berdasarkan assesmen dengan kriteria Level 4  (empat)  sebagaimana  dimaksud  dalam Diktum  KESATU Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021, dapat mengadakan  kegiatan  peribadatan/keagamaan  berjamaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling  banyak 25%  (dua  puluh  lima  persen)  dari  kapasitas atau paling banyak 30 (tiga puluh) orang, namun lebih dioptimalkan  pelaksanaan  kegiatan  peribadatan/keagamaan di rumah. 

c. Tempat ibadah yang berada di lingkungan RT yang dinyatakan sebagai Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif selama 7 (tujuh) hari terakhir di  kabupaten/kota di wilayah dengan kriteria Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) dan di kabupetan/kota di wilayah  yang  tidak  masuk  kriteria  level  situasi  pandemi berdasarkan  assesmen  dengan  kriteria  Level  4  (empat)  dan Level  3  (tiga)  sebagaimana  dimaksud  dalam  Diktum  KETIGA huruf d angka  2)  Instruksi  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  32 Tahun 2021, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah/kolektif sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah dan mengoptimalkan pelaksanaan peribadatan/keagamaan di rumah. 

d. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah yang ditetapkan berdasarkan  assesmen  dengan  kriteria Level  3 (tiga) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU angka 2 Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021, dapat mengadakan  kegiatan  peribadatan/keagamaan  berjamaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling  banyak  25%  (dua  puluh  lima  persen)  dari  kapasitas atau paling banyak 50 (lima puluh) orang, namun lebih dioptimalkan  pelaksanaan  kegiatan  peribadatan/keagamaan di rumah. 

Baca Juga: Baca Juga: Ganjar Pranowo: Saya Haqul Yakin bahwa di Indonesia ini Banyak Orang Baik

e. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria Level 2 (dua) dan Level  1 (satu),  pengaturan  PPKM  dengan kriteria zonasi dilaksanakan dengan ketentuan: 
1) untuk  wilayah  yang  berada  dalam  Zona  Hijau,  kegiatan peribadatan/keagamaan pada tempat ibadah dapat dilakukan  dengan  jumlah  jemaah  paling  banyak  75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; 

Halaman:

Editor: Susanto

Tags

Terkini

X