Disepakati! Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2023 Rp 90 Juta

- Kamis, 16 Februari 2023 | 06:28 WIB
Komposisi Skema BPIH 2023.(SM Banyumas/kemenag)
Komposisi Skema BPIH 2023.(SM Banyumas/kemenag)


JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com-Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444 H/2023 M disepakati pemerintah dan DPR RI menjadi Rp90.050.637,26 atau turun Rp 8 juta dari usulan pemerintah sebelumnya pada Raker bersama wakil rakyat 19 Januari 2023.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menyatakan kesepakatan ini merupakan hasil pembahasan panang dua belah pihak.

Sebelumnya, ketika Rapat Kerja Bersama Komisi VIII, 19 Januari 2023, Kementerian Agama memberikan usul rata-rata BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11.

Jumlah itu terdiri atas komposisi Bipih Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat Rp29.700.175,11 (30%).

Baca Juga: KKN Mandiri Peduli Cianjur Berakhir, Mahasiswa UIN Saizu Diminta Petik Pelajaran

Usulan dari pemerintah ini dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan kesinambungan pengelolaan dana haji dalam kebijakan pemanfaatan hasil pengembangan dana haji atau nilai manfaat.

Untuk penurunan Rp 8 juta tersebut terjadi, karena kesepakatan sejumlah efisiensi hasil pembahasan dari Panitia Kerja (Panja) BPIH.

Sejumlah efisiensi itu antara lain menyangkut anggaran hotel di Makkah, layanan katering dari sebelumnya 3 kali menjadi 2 kali, selisih kurs Dollar dari estimasi awal Rp15.300 menjadi Rp15.150, efisiensi biaya sewa pesawat dari USD33.950 menjadi USD32.743.

Baca Juga: Keren, UKM Seni Rupa UIN Saizu Ikut Ajang JFMI 2023

Keberhasilan negosiasi Kemenag dengan pemerintah Arab Saudi juga membuat biaya Masyair turun lebih dari SAR 1.000 yaitu dari SAR 5.656 menjadi SAR 4.567.

Selain itu living cost jemaah haji juga menurun dari sebelumnya SAR 1.500 menjadi SAR 750.

Skema Ideal

Panja BPIH juga menyepakati skema Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah Rp49.812.700,26 (55,3%) dan penggunaan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji sebesar Rp40.237.937 (44,7%).

Skema ini kata Anna, berbeda dengan pemerintah yang sebelumnya mengusulkan skema 70% Bipih dan 30% nilai manfaat.

Dengan menurunnya Bipih berdampak pada meningkatkan penggunaan nilai manfaat yang diperoleh jemaah.

Halaman:

Editor: Susanto

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X