Kasus Brigadir J, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara!

- Senin, 13 Februari 2023 | 20:20 WIB
Tangkapan layar sidang vonis Putri Candrawathi, di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023. (SMBanyumas/dok/ YouTube PN Jakarta Selatan
Tangkapan layar sidang vonis Putri Candrawathi, di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023. (SMBanyumas/dok/ YouTube PN Jakarta Selatan

JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com - Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023 petang.

Dalam putusannya Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai Putri Candrawathi terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang juga merupakan eks supirnya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jakarta Selatan yang ditayangkan secara virtual.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Pakar Hukum Unsoed: Harus Dikawal Sampai PK dan Grasi

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," lanjutnya.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Selain itu, memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan serta barang bukti dikembalikan kepada jaksa untuk digunakan dalam perkara lain.

Baca Juga: Tok! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Adapun vonis Majelis Hakim ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu pidana penjara 8 tahun dipotong masa tahanan pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023 lalu.

Sebelumnya, suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. ***

Editor: Nugroho Pandhu Sukmono

Sumber: YouTube PN JAKARTA SELATAN

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X