JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com - Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023 petang.
Dalam putusannya Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai Putri Candrawathi terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang juga merupakan eks supirnya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jakarta Selatan yang ditayangkan secara virtual.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Pakar Hukum Unsoed: Harus Dikawal Sampai PK dan Grasi
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," lanjutnya.
Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Selain itu, memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan serta barang bukti dikembalikan kepada jaksa untuk digunakan dalam perkara lain.
Baca Juga: Tok! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Adapun vonis Majelis Hakim ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu pidana penjara 8 tahun dipotong masa tahanan pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023 lalu.
Sebelumnya, suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. ***
Artikel Terkait
Sidang KKEP Putuskan Menolak Banding, Ferdy Sambo Resmi Dipecat
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tak Bisa Ajukan Kasasi dan PK
Pemecatan Ferdy Sambo Bukti Komitmen Tegas Polri
Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Rasamala Pengacara Ferdy Sambo, Netizen: Ini Kejutan
Putri Candrawathi Ditahan di Rutan Salemba, Ferdy Sambo di Mako Brimob , Bharada E di Rutan Bareskrim
Ferdy Sambo Nyatakan Minta Maaf, Putri Candrawathi Tidak Bersalah, Justru Dia Korban
Kasus Ferdy Sambo, Indeks Kepercayaan Masyarakat terhadap Polri Turun
Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup oleh Jaksa Penuntut Umum