Harun Masiku Masih Buron, Begini Penjelasan Ketua KPK Firli Bahuri

- Selasa, 7 Februari 2023 | 19:43 WIB
Tangkapan layar keterangan pers Presiden Jokowi bersama Menko Polhukam Mahfud Md, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ketua KPK Firli Bahuri, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin secara virtual, Selasa 7 Februari 2023.  (SMBanyumas/istimewa / YouTube Sekretariat Presiden)
Tangkapan layar keterangan pers Presiden Jokowi bersama Menko Polhukam Mahfud Md, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ketua KPK Firli Bahuri, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin secara virtual, Selasa 7 Februari 2023. (SMBanyumas/istimewa / YouTube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya menangkap salah satu tersangka korupsi, Harun Masiku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Itu dikatakan Ketua KPK Firli Bahuri saat menjawab pertanyaan wartawan dalam keterangan pers bersama Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam Mahfud Md, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang ditayangkan secara virtual pada kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 7 Februari 2023.

"Terkait dengan beberapa perkara yang tersangkanya masih dalam tahap pencarian, kami informasikan kepada seluruh masyarakat, sesungguhnya terdapat 21 orang yang masuk DPO. Dari 21 orang sudah mampu melakukan penangkapan 17 orang. Sehingga sekarang masih ada 4 orang lagi," jelasnya.

Baca Juga: Tim KPK ke Banyumas, Monitoring Pengelolaan Aset dan Pengadaan Barang-Jasa

Bulan Januari 2023 lalu, kata dia, KPK menangkap IA di Banda Aceh. Saat ini yang bersangkutan sekarang sedang menjalani proses hukum.

Adapun IA ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2016, namun akhirnya ditangkap pada awal tahun 2023.

"Berarti 6 tahun. Itu kita lakukan penangkapan setelah yang bersangkutan muncul. Itu upaya keras kerjasama kolaborasi antar penegak hukum," ujarnya.

Empat orang tersangka lainnya, kata Firli, yaitu HM (Harun Masiku), RHP, PT dan KK masih dilakukan pengejaran.

Baca Juga: KPK Minta Lukas Enembe dan Saksi Lain Kooperatif dalam Proses Hukum

Menurutnya, upaya tersebut terkendala tersangka yang cukup cerdik karena mengubah identitasnya.

"Ternyata saat kita lakukan upaya penangkapan, yang bersangkutan atas namanya sudah berubah. Jadi kalau awal namanya adalah PT saat ditangkap namanya berubah menjadi TTP dan ini tentu akan menyulitkan kita," kata dia.

Kendati sulit, Firli mengklaim KPK tidak akan menyerah.

Sebab, saat ini pihaknya sudah mengetahui modus tersangka yang mengubah identitas tersebut. ***

Editor: Nugroho Pandhu Sukmono

Sumber: Youtube Sekretariat Presiden

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X