Jokowi Cabut Kebijakan PPKM, Masyarakat Sudah Boleh Berkerumun?

- Jumat, 30 Desember 2022 | 15:35 WIB
KONFERENSI PERS: Presiden Jokowi memaparkan alasan pencabutan PPKM, per Jumat, 30 Desember 2022.  (SMBanyumas/istimewa/tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)
KONFERENSI PERS: Presiden Jokowi memaparkan alasan pencabutan PPKM, per Jumat, 30 Desember 2022. (SMBanyumas/istimewa/tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com - Pemerintah resmi cabut kebijakan PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Jumat, 30 Desember 2022.

Presiden Joko Widodo mengatakan, kebijakan pencabutan PPKM ini berdasarkan kondisi membaiknya pandemi Covid-19 di Indonesia.

Menurutnya, Indonesia merupakan negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik sekaligus menjaga stabilitas ekonomi.

Selain itu, Indonesia juga termasuk satu dari empat negara G-20 yang dalam 10-11 bulan tidak mengalami gelombang pandemi.

Baca Juga: Genjot Okupansi, PHRI Banyumas Harap Tidak Ada PPKM Saat Libur Nataru

Sebagai perbandingan, saat puncak pandemi Covid-19 varian Delta bulan Juli 2021 lalu, kasus penularan mencapai angka 56.757 kasus per hari.

Pada bulan Februari 2022 saat varian Omicron kasus harian mencapai 64.718.

Adapun kasus harian per 29 Desember tercatat 685 kasus dengan angka kematian 2,39, bed occupancy rate (BOR) 4,79 persen dan ICU harian 297 pasien per hari.

"Pencabutan PPKM ini juga dilandasi oleh tingginya cakupan imunisasi penduduk. Pada Desember 2021, berdasarkan Sero Survey cakupan imuniasi mencapai 87,8 persen dan meningkat pada Juli 2022 sebesar 98,5 persen dengan jumlah vaksinasi 448.525.478. Ini jumlah yang tidak sedikit," jelasnya, pada konferensi pers secara virtual, Jumat.

Baca Juga: Meski Semua Daerah Level 1, PPKM Terus Berlanjut

Jokowi menyebut kebijakan gas dan rem untuk menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan untuk menekan pandemi.

Dalam beberapa bulan terakhir, pandemi Covid-19 semakin terkendali. Berdasarkan data per 27 Desember 2022, angka kasus harian sebanyak 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Sementara positivity rate mingguan 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit (BOR) sebesar 4,79 persen dan angka kematian sebanyak 2,3 persen.

"(Angka) Ini semuanya berada di bawah standar WHO, dan seluruh kabupaten kota saat ini berstatus PPKM level 1, dimana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah," kata dia.

Halaman:

Editor: Nugroho Pandhu Sukmono

Sumber: Youtube Sekretariat Presiden

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tata Cara Salat Tasbih di Malam Nisfu Sya'ban

Selasa, 7 Maret 2023 | 20:20 WIB
X