JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com- Pesta kembang api menyambut Tahun Baru 2023 mendatang harus dilaksanakan dengan kriteria tertentu dan harus seijin oleh polisi.
Selain itu jika berpotensi mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, diharapkan konvoi kendaraan tidak dilaksanakan.
Imbauan dari pihak kepolisian itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis 22 Desember 2022 lalu.
Baca Juga: Ada Potensi Badai Dahsyat, Hari ini, Perusahaan DKI Jakarta Boleh Terapkan WFH
“Kalau bunga api diizinkan, dan prosesnya, penggunaannya juga harus mulai proses perizinan. Nanti dari direktorat intelejen yang akan mengeluarkan izin tersebut, penggunaan dari pada bunga api,” katanya.
Untuk penggunaan petasan, polisi juga mengadakan pelarangan. Sementara untuk kembang api diperbolehkan dengan kriteria tertentu sehingga perlu pengawasan dan perijinan.
“Ada kriterianya bunga api, kalau bunga api boleh. Itu semua tetap proses pengawasan,” katanya.
Baca Juga: Selain Bawor, Ini Tokoh Wayang Gagrag Banyumas yang Jarang Diketahui
Hal inipun berlaku bagi hotel-hotel yang ingin menggelar pesta kembag api harus memperhatikan keselamatan dan keamanan masyarakat sekitar.
“Karena ini menyangkut terkait keamanan juga keselamatan bagi masyarakat lain,” tegasnya.***
Artikel Terkait
Puisi Selamat Tahun Baru Kawan karya Gus Mus
Libur Tahun Baru Islam 2022, Ikut Pendakian Ritual Malam Satu Suro di Gunung Slamet Yuk!
Libur Tahun Baru Islam, 18.649 Wisatawan Kunjungi Dieng
Tahun Ini Peribadatan dan Perayaan Natal dan Tahun Baru Maksimal 100 Prosen
Ini 8 Wisata Favorit di Cilacap Barat yang Cocok untuk Libur Tahun Baru 2023
BMKG Imbau Kewaspadaan Terhadap Cuaca Ekstrem di Natal dan Tahun Baru
Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Dishub Antisipasi Lonjakan Penumpang di Terminal
Sambut Natal dan Tahun Baru, Telkomsel Pastikan Kesiapan Infrastruktur Jaringan dan Layanan