Pesta Tahun Baru, Petasan Dilarang, Kembang Api Harus Seijin Polisi

- Rabu, 28 Desember 2022 | 07:48 WIB
Ilustrasi kembang api (Mitranews.net)
Ilustrasi kembang api (Mitranews.net)

JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com- Pesta kembang api menyambut Tahun Baru 2023 mendatang harus dilaksanakan dengan kriteria tertentu dan harus seijin oleh polisi.

Selain itu jika berpotensi mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, diharapkan konvoi kendaraan tidak dilaksanakan.

Imbauan dari pihak kepolisian itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis 22 Desember 2022 lalu. 

Baca Juga: Ada Potensi Badai Dahsyat, Hari ini, Perusahaan DKI Jakarta Boleh Terapkan WFH

“Kalau bunga api diizinkan, dan prosesnya, penggunaannya juga harus mulai proses perizinan. Nanti dari direktorat intelejen yang akan mengeluarkan izin tersebut, penggunaan dari pada bunga api,” katanya.

Untuk penggunaan petasan, polisi juga mengadakan pelarangan. Sementara untuk kembang api diperbolehkan dengan kriteria tertentu sehingga perlu pengawasan dan perijinan. 

“Ada kriterianya bunga api, kalau bunga api boleh. Itu semua tetap proses pengawasan,” katanya.

Baca Juga: Selain Bawor, Ini Tokoh Wayang Gagrag Banyumas yang Jarang Diketahui

Hal inipun berlaku bagi hotel-hotel yang ingin menggelar pesta kembag api harus memperhatikan keselamatan dan keamanan masyarakat sekitar.

“Karena ini menyangkut terkait keamanan juga keselamatan bagi masyarakat lain,” tegasnya.***

Editor: Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X