Gegara Konten 'Polisi Pengabdi Mafia' Uya Kuya dan Kamarudin Simanjuntak Dilaporkan Polisi

- Sabtu, 24 Desember 2022 | 16:01 WIB
Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak saat menjadi narasumber di Channel Youtube Uya Kuya TV menyampaikan Polisi Pengabdi Mafia berujung laporan ke Polisi (Brigadir, Kamaruddin Simanjuntak/tangkapan layar Channel Youtube Uya Kuya TV)
Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak saat menjadi narasumber di Channel Youtube Uya Kuya TV menyampaikan Polisi Pengabdi Mafia berujung laporan ke Polisi (Brigadir, Kamaruddin Simanjuntak/tangkapan layar Channel Youtube Uya Kuya TV)

JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com- Julian dari Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH) melaporkan artis Surya Utama alias Uya Kuya dan pengacara Kamaruddin Simanjuntak ke Pres Metro Jakarta Selatan atas tayangan konten ‘Polisi Pengabdi Mafia’ di kanal YouTube Uya Kuya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan laporan tersebut sebagaimana dikutip dari laman PMJ News. 

Keduanya Dalam laporan itu disebut-sebut telah diduga menyebarkan berita hoaks.

Baca Juga: Panen Tiga Kali Tak Lagi Mimpi

Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946 juncto 207 KUHP.

Dalam unggahan video di kanal tersebut tersebut, Kamaruddin yang saat ini menjadi penasihat hukum dari keluarga korban Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat dilaporkan telah menyatakan bahwa institusi Polri sebagai sarang mafia.

Sementara itu Uya Kuya merupakan sang tuan rumah acara podcast tersebut. 

Baca Juga: Sambut Natal dan Tahun Baru, Telkomsel Pastikan Kesiapan Infrastruktur Jaringan dan Layanan

Kamarudin mengatakan polisi hanya seminggu mengabdi kepada negara, lalu mengabdi pada mafia.***

Editor: Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X