BANYUMAS, suaramerdeka-banyumas.com- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harap waspada dan tahu kalau dirinya benar-benar tidak masuk sebagai anggota Partai Politik (Parpol).
Apalagi syarat dan ketentuan menjadi CPNS atau PPPK adalah tidak boleh menjadi atau termasuk anggota Parpol.
Di Banyumas juga telah terjadi sejumlah kasus di mana seorang PNS asal Sumpiuh juga ternyata NIK dan namanya masuk dalam Sipol sebagai anggota Parpol tertentu.
Baca Juga: Usai Melahirkan, Park Shin Hye Bakal Main Drama Romance Bareng Park Hyung Sik
Akibatnya yang bersangkutan melaksanakan pengaduan ke piak Panwascam dan juga KPU.
Sementara itu perlu diketahui, bagaimana cara mengecek apakah anda masuk dalam Sipol atau tidak, maka cara cukup mudah.
Anda hanya cukup tahu dan memasukkan NIK anda di kolom yang tersedia di website atau laman KPU.
Baca Juga: Roro Hendarti, Berdayakan Emak-emak Melalui Limbah Pustaka
Berikut ini cara mengecek hal tersebut:
Artikel Terkait
Job Fair 2022 Diharapkan Serap 5 Persen Angkatan Kerja di Banyumas
Harga Tas, Sepatu dan Jam Tangan Amanda Manopo Saat Jadi Bridesmaid Bikin Melongo
Empat Pekan, Peringkat Pemanfaatan PMM Dindik Banyumas Menembus Empat Besar
Nyalakan Asa Anak-Anak Perempuan Keluarga Duafa
Di Sumpiuh Ditemukan Masih Ada PNS Tercantum Sebagai Anggota Parpol Tertentu
Koleksi Museum Soegarda Poerbakawatja Purbalingga Dipamerkan Keliling, Ada Batu Purbakala sampai Pedang dari
Fly Over Terealisasi, Kemacetan Teratasi, Laju Perekonomian Terakselerasi
Roro Hendarti, Berdayakan Emak-emak Melalui Limbah Pustaka
Makna, Filosofi dan Link Downloadnya Logo Hari Jadi Purbalingga, Tinggal Unduh Saja!
Usai Melahirkan, Park Shin Hye Bakal Main Drama Romance Bareng Park Hyung Sik