JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com - Kementerian Kesehatan memastikan akan segera memberikan vaksin Covid-19 kepada ibu hamil sebagai perlindungan kepada sang ibu dan janin yang dikandungnya.
Ibu hamil menjadi salah satu kelompok yang sangat berisiko apabila terpapar Covid-19.
Dalam beberapa waktu terakhir, dilaporkan sejumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif Covid-19 mengalami gejala berat bahkan meninggal dunia.
Baca Juga: Sisihkan Gaji, ASN di Banyumas Bikin Gerakan Patungan Bantu Warga Terdampak Covid-1919
Seperti dilansir dari laman Kemenkes, upaya pemberian vaksinasi Covid-19 dengan sasaran ibu hamil juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
SE ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 2 Agustus 2021.
Baca Juga: Ini Cara Mendapatkan Keringanan Pembayaran Listrik Selama Perpanjangan PPKM
Terbitnya aturan ini, Kemenkes menginstruksikan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi , Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota , dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi Covid-19, agar segera memulai pemberian vaksinasi bagi ibu hamil terutama di daerah dengan tingkat penularan kasus Covid-19 tinggi.
Dalam aturan tersebut juga menjelaskan bahwa vaksinasi bagi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus.
Oleh karenanya, proses skining/penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum dilakukan pemberian vaksinasi dilakukan lebih detail dibandingkan sasaran lain.
Baca Juga: Cerita Warga Disuntik Vaksin AstraZeneca: Rasanya Biasa Saja
Format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil pun juga telah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Vaksinasi bagi ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin Covid-19 platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac.