JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com- Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) batal.
Dengan dibatalkannya SP3 inilah, konsekuesinya proses hukum terhadap empat tersangka berinisial N, MF, WH dan ZPA kembali berjalan.
Hal ini menjadi bagian dari hasil rapat bersama tentang Kasus Perkosaan terhadap pegawai Kementerian Koperasi dan UMKM, yang dihadiri Pimpinan LPSK, Kabareskrim Polri, serta pejabat instansi dan lembaga terkait di kantor Kemenko Polhukam Senin 21 November 2022.
Baca Juga: Update Gempa Cianjur, Penanganan Darurat Terus Dilaksanakan, Rumah Rusak Akan Dibangun Pemerintah
"Alasan SP3 karena pencabutan laporan itu tidak benar secara hukum. Di dalam hukum, laporan tidak bisa dicabut. Sedangkan pengaduan dapat dicabut," jelasnya.
Iapun menyatakan tidak ada restorative justice terhadap kejahatan serius seperti pemerkosaan ini.
"Tidak ada konsep restorative justice pada kejahatan yang serius. Karenanya, perkara tersebut harus terus dibawa ke pengadilan," tegasnya.
Baca Juga: Sekarang Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa di Balai Desa, 9 Desa di Purbalingga Contohnya
Mahfud menegaskan Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung, hingga Polri telah memiliki pedoman terkait restorative justice.
"Restorative justice itu bukan sembarang tindak pidana orang mau berdamai lalu ditutup kasusnya, tidak bisa," jelasnya sebagaimana dikutip dari instagram Mahfud MD.***
Artikel Terkait
Mahfud MD Minta Keluarga Brigadir J Bersabar dan Percaya pada Lembaga Penegak Hukum
Soal Motif Penembakan, Mahfud MD: Sensitif Hanya Bisa Didengar Orang Dewasa, Tunggu Konstruksi Pengadilan
Sebut Ada Dugaan Anggota DPR Terlibat Kasus Brigadir J, Mahfud MD Hadiri Undangan MKD
Tanggapi Dugaan Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe, Mahfud M: Sudah 1.000 T Lebih Dana dari Pusat untuk Papua