Mahfud MD: SP3 Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop dan UMKM Dinyatakan Batal

- Selasa, 22 November 2022 | 06:58 WIB
Mahfud MD nyatakan SP3 kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UMKM batal dan proses hukum tetap berlanjut (Instagram.com/@mohmahfudmd)
Mahfud MD nyatakan SP3 kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UMKM batal dan proses hukum tetap berlanjut (Instagram.com/@mohmahfudmd)

JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com- Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) batal.

Dengan dibatalkannya SP3 inilah, konsekuesinya proses hukum terhadap empat tersangka berinisial N, MF, WH dan ZPA kembali berjalan.

Hal ini menjadi bagian dari hasil rapat bersama tentang Kasus Perkosaan terhadap pegawai Kementerian Koperasi dan UMKM, yang dihadiri Pimpinan LPSK, Kabareskrim Polri, serta pejabat instansi dan lembaga terkait di kantor Kemenko Polhukam  Senin 21 November 2022.  

Baca Juga: Update Gempa Cianjur, Penanganan Darurat Terus Dilaksanakan, Rumah Rusak Akan Dibangun Pemerintah

"Alasan SP3 karena pencabutan laporan itu tidak benar secara hukum. Di dalam hukum, laporan tidak bisa dicabut. Sedangkan pengaduan dapat dicabut," jelasnya.

Iapun menyatakan tidak ada restorative justice terhadap kejahatan serius seperti pemerkosaan ini. 

"Tidak ada konsep restorative justice pada kejahatan yang serius. Karenanya, perkara tersebut harus terus dibawa ke pengadilan," tegasnya. 

Baca Juga: Sekarang Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa di Balai Desa, 9 Desa di Purbalingga Contohnya

Mahfud menegaskan Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung, hingga Polri telah memiliki pedoman terkait restorative justice.

"Restorative justice itu bukan sembarang tindak pidana orang mau berdamai lalu ditutup kasusnya, tidak bisa," jelasnya sebagaimana dikutip dari instagram Mahfud MD.***

Editor: Susanto

Sumber: Instagram Mahfud MD

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X