TANGERANG, suaramerdeka-banyumas.com- Indra Kesuma atau Indra Kenz yang divonis hukuman penjara 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengajukan banding.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Indra Kenz, Brian Praneda seusai hasil vonis putusan di PN Tangerang yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin 14 November 2022.
Pengajuan banding itu disampaikan karena klienya atau Indra Kenz tidak menikmati uang dari para trader Binomo.
Baca Juga: Waspada, Aksi Penipuan yang Mengatasnamakan Sekda Cilacap
Selain itu, Brian menilai bahwa majelis hakim mengesampingkan bukti persidangan soal kliennya mendapatkan penghasilan dari Indodax senilai ratusan miliar rupiah.
Sebagaimana diketahui Indra Kenz didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus menyebarkan berita bohon dan penyesatan lewat Trading Binomo.
Sebagai informasi, Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***
Artikel Terkait
Bareskrim Polri Bekuk Manager Development Platform Binomo
Seperti Kasus First Travel, Uang Investasi Bodong BInomo dan Quotex Tak Bisa Dipastikan Akan Kembali
Terima Aliran Dana Binomo, Adik, Pacar dan Ayah Pacar Indra Kenz Ditetapkan Tersangka