BOGOR, suaramerdeka-banyumas.com - Pemerintah secara resmi menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023.
Kenaikan tarif CHT ini juga berlaku untuk tahun 2024.
Selain itu, Presiden Joko Widodo meminta tarif cukai rokok elektronik juga naik hingga 15 persen dan 6 persen untuk hasil pengelolaan tembakau lainnya (HPTL) selama 5 tahun ke depan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan 10 persen berlaku untuk kelompok sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek tangan (SKT) yang berbeda sesuai masing-masing golongannya.
Baca Juga: Ini Kriteria Penerima Set Top Box Gratis untuk Menangkap Siaran TV Digital
"Rata-rata 10 persen nanti akan ditunjukkan dengan SKM 1 dan 2 yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5-11,75 (persen), SPM 1 dan SPM 2 naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKT 1, 2 dan 3 naik 5 persen," katanya pada keterangan pers secara virtual yang tayang di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 3 November 2022.
Dia mengatakan, dalam melakukan penetapan CHT, pemerintah mempertimbangkan pengendalian prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun turun menjadi 8,7 persen seperti tertuang pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Kendati demikian, pemerintah juga memperhatikan aspek industri rokok yang harus dipertimbangkan secara proporsional.
Baca Juga: Apakah Peci Bisa Menjadi Pengganti Helm, Kapolri: Peci itu Masalah Iman, Helm itu Masalah Aman
Artikel Terkait
Ada-ada Saja, Ratusan Ribu Rokok Ilegal Diselundupkan di Mobil Ambulans Rusak
Gasak Toko Rokok Elektrik, Cowok Purbalingga Ini Harus Kembali ke Penjara
Jokowi Camping di Lokasi IKN, Warganet : Kurang Kopi sama Rokok Pakdeee...
Ditemukan Puntung Rokok di Dekat Lokasi Kejadian Ledakan Bahan Petasan di Kebasen
Investasi 2 M, Pabrik Rokok Linting Pertama di Banyumas Mampu Serap 200 Tenaga Kerja
Ada Tujuh Kawasan Wajib Tanpa Rokok Disiapkan di Banyumas
Peras Sales Rokok, Petugas Bea Cukai Gadungan Ditangkap