Ini Kriteria Penerima Set Top Box Gratis untuk Menangkap Siaran TV Digital

- Kamis, 3 November 2022 | 21:46 WIB
Set Top Box (STB) (Humas Bandung)
Set Top Box (STB) (Humas Bandung)

PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com - Sehubungan dengan dihentikannya siaran tv analog atau analog switch off (ASO) pada Rabu 2 November 2022 di wilayah yang ekosistem digitalnya teah siap, termasuk 14 kabupaten/kota di Jabodetabek, bagi pesawat televisi yang belum digital harus menambahkan alat set top box (STB) agar dapat menerima siaran tv digital.

Pemerintah melalui Kementerian Kominfo memberi bantuan STB kepada masyarakat, dengan kriteria tertentu. Dalam siaran pers No 494/HM/KOMINFO/11/2022, tanggal 1 November 2022 dijelaskan, sampai dengan 31 Oktober 2022, perangkat STB gratis telah didistribusikan sebanyak 1.055.360 unit. Khusus wilayah Jabodetabek STB yang didistribusikan sebanyak 473.308 unit.

Baca Juga: Kondisi Mahasiswa Unsoed yang Lakukan Percobaan Bunuh Diri Membaik, Sudah Bersama Ortu

Adapun kriteria yang berhak menerima STB gratis, yaitu Rumah Tangga Miskin (RTM) berdasarkan desil-1 dalam data Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Adapun di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang berhak menerima STB gratis yaitu RTM yang masuk dalam daftar data carik desil 1 Provinsi DKI Jakarta.

Sementara itu, bagi RTM yang berhak menerima bantuan STB gratis, namun sampai 2 November 2022 belum menerima bantuan, maka bila memang membutuhkan dapat mengajukan permohonan secara mandiri. Caranya yaitu menghubungi call center 159 atau ke nomor telepon Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat.

Baca Juga: Kapolda Jateng Cek Situasi Lapas High Risk Karanganyar Nusakambangan, Ada Apa?

Adapun mekanisme pengajuan bantuan STB secara mandiri sebagai berikut:

1. Membuka website https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/,
2. Memasukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia,
3. Klik “Pencarian”,
4. Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli,
5. Jika mengalami kendala dalam mengakses website, masyarakat dapat menghubungi Call Center 159 atau nomor telepon posko. ***

Editor: Gayhul Dhika

Sumber: kominfo.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X