Mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat dengan Tidak Hormat

- Selasa, 1 November 2022 | 07:09 WIB
Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (Teras Gorontalo)
Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (Teras Gorontalo)

JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com- Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akhirnya menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat kepada Mantan Karopaminal Divpropam Polri  Brigjen Hendra Kurniawan (HK) atas keterlibatannya dalam perintangan penyidikan kasus terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada Senin 31 Oktober 2022. 

Keputusan pemecatan ini merupakan keputusan kolektif kolegial yang diambil oleh tim KKEP yang dipimpin oleh Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing. 

sidang etik ini berlangsung cukup panjang yaitu sekitar sembilan jam yaitu pukul pukul 08.00 hingga 17.15.

Baca Juga: Terkait Gagal Ginjal Akut, Tiga Perusahaan Produsen Obat Sirup Diperiksa

Informasi tentang sanksi PTDH kepada HK ini disapaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta.

Dalam pengambilan keputusan tersebut, sidang dilaksanakan oleh lima hakim sidang kode etik.

Hendra Kurniawan terbukti terlibat melakukan perbuatan tidak tercela yaitu berupa perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Sentuhan Teknologi Merangsang Pertumbuhan Usaha Kuliner

Sanksi penempatan khusus terhadap HK selama 29 hari juga sudah dilaksaakan.

Terkait keputusan sidang etik tersebut, Kadiv Humas belum menjelaskan soal apakah ada rencana pengajuan banding dari HK atau tidak. ***

Editor: Susanto

Sumber: Tribrata News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X