JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com- Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akhirnya menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat kepada Mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan (HK) atas keterlibatannya dalam perintangan penyidikan kasus terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada Senin 31 Oktober 2022.
Keputusan pemecatan ini merupakan keputusan kolektif kolegial yang diambil oleh tim KKEP yang dipimpin oleh Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing.
sidang etik ini berlangsung cukup panjang yaitu sekitar sembilan jam yaitu pukul pukul 08.00 hingga 17.15.
Baca Juga: Terkait Gagal Ginjal Akut, Tiga Perusahaan Produsen Obat Sirup Diperiksa
Informasi tentang sanksi PTDH kepada HK ini disapaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta.
Dalam pengambilan keputusan tersebut, sidang dilaksanakan oleh lima hakim sidang kode etik.
Hendra Kurniawan terbukti terlibat melakukan perbuatan tidak tercela yaitu berupa perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Sentuhan Teknologi Merangsang Pertumbuhan Usaha Kuliner
Sanksi penempatan khusus terhadap HK selama 29 hari juga sudah dilaksaakan.
Terkait keputusan sidang etik tersebut, Kadiv Humas belum menjelaskan soal apakah ada rencana pengajuan banding dari HK atau tidak. ***
Artikel Terkait
Ayah Brigadir J Sayangkan Pengacara Tak Boleh Saksikan Rekonstruksi
Soal Dugaan Pelecehan Brigadir J ke Putri Candrawathi, LPSK Sebut Tujuh Kejanggalan
Terlibat Kasus Brigadir J, Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian Dipecat Tak Hormat
Ini Daftar 15 dari 35 Polisi yang Telah Mengikuti Sidang Kode Etik Terkait Kasus Brigadir J
Tangani Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kejaksaan Agung Siapkan 30 Jaksa
Berkas Perkara Pembunuhan dan Penghalangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J Akan Digabung
Tersangkut Penghalangan Kasus Brigadir J, Berikut Ini Nama-nama 24 Anggota Polri Dimutasi ke Yanma Polri
Pelimpahan Perkara Pembunuhan Brigadir J, JAM Pidum Minta KPK Memantau
Barang Bukti Kasus Pembunuhan Brigadir J Capai Tiga Kontainer
Jadi Saksi, Kamarudin Simanjutak Sebut Lima Hal Soal Brigadir J, Sambo dan Putri Candrawathi