JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com- Tiga perusahaan produsen obat sirup yang diduga lalai dan sebabkan kasus gagal ginjal akut diperiksa polisi.
Namun hingga kini polisi belum menetapkan tersangka sebagai tindak lanjut pemeriksaan tiga perusahaan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto menuturkan hingga saat ini polisi masih mendalami kasus ini berdasarkan siapa yang memproduksi obat-obat sirup yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal tersebut.
Baca Juga: Instagram Down, Warganet Mengeluh Akun Kena Suspend
Dijelaskan Pipit, dua perusahaan yang diperiksa polisi itu sebelumnya telah ditangani oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lantaran diduga melakukan kelalaian.
Selain itu ada tambahan, satu perusahaan yang diperiksa polisi.
Terkait hal tersebut penyidik terus melakukan pendalaman dan mengumpulan bukti-bukti dugaan kelalaian perusahaan tersebut. Hal ini dilaksanakan agar unusur dugaan tindak pidana dapat terlengkapi.
Baca Juga: Sentuhan Teknologi Merangsang Pertumbuhan Usaha Kuliner
“Kita perlu bersabar, kita harus step by step, karena pembuktian ini, harus ada pembuktian yang sifatnya harus laboratoris hasil,” ucapnya sebagaimana dikutip Suara Merdeka Banyumas dari PMJ News.
Artikel Terkait
Waspadai Gejala Gagal Ginjal Akut Misterius pada Anak
Kementerian Kesehatan Temukan Jejak Senyawa yang Diduga Picu Gagal Ginjal Akut, Pada Sampel Obat Pasien
Soal Kenaikan Kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak, Begini Imbauan Dinkes Banyumas
Update Kasus Gagal Ginjal Akut per 24 Oktober 2022: Jadi 245 Kasus Tersebar di 26 Provinsi
Tekan Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Kemenkes Percepat Kedatangan Obat Fomepizole
Menkes Ungkap Penyebab Gagal Ginjal Akut pada Anak, Ternyata Bukan Bakteri Maupun Covid-19
Update Penanganan Kasus Gagal Ginjal Akut: 39 Pasien Sembuh
Polri Perintahkan Jajaran Polda Kumpulkan Tiga Sampel dari Penderita Gagal Ginjal Akut