BOGOR, suaramerdeka-banyumas.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan, penyebab kasus gagal ginjal akut progresif atipikal disebabkan oleh senyawa kimia pada obat yang dikonsumsi pasien.
Pengamatan dan analisa kasus ini dilakukan dilakukan sejak bulan Agustus 2022.
Bahkan, Kementerian Kesehatan sempat menduga penyebabnya kenaikan kasus gagal ginjal akut pada anak sepanjang September adalah virus, bakteri atau parasit.
Namun, dari hasil analisa patologi kemungkinan disebabkan oleh virus atau bakteri sangat kecil.
Baca Juga: BPOM Bakal Pidanakan Dua Perusahaan Farmasi, Sebut Kandungan EG dan DEG Sangat Toxic
"Jadi misalnya ada bakteri leptospira, yang banyak dibicarakan ini bisa menyebabkan sakit ginjal. Kita udah cek semua anak yang kena itu 0 persen. Mungkin ini gara-gara Covid, kita sudah cek semua anak yang kena (hasilnya) kurang dari 1 persen yang ada Covid-nya. Di bulan September itu kita memang terus terang masih menduga-duga penyebabnya apa. Tidak ada yang signifikan yang disebabkan oleh bakteri atau virus," tuturnya, pada keterangan pers virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Senin, 24 Oktober 2022.
Titik terang didapatkan setelah WHO mengeluarkan edaran pada 5 Oktober 2022 terkait kasus yang serupa di Negara Zambia.
Isi peringatan itu, adanya zat kimia berbahaya yaitu Etilen Glikol (E), Dietilen Glikol (DEG), dan Etilen Glikol Butil Eter (EGBE) pada pelarut obat-obatan.
Baca Juga: Tekan Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Kemenkes Percepat Kedatangan Obat Fomepizole
Setelah menerima peringatan dari WHO, pihaknya berkomunikasi dengan pemerintah Zambia, Kemenkes melakukan analisa toksikologi.
"Hasil tes urine terhadap 10 anak, 7 di antaranya darah atau urinenya mengandung zat kimia itu. Jadi positif memang 70 persen orang yang kena itu disebabkan adanya zat kimia ini di tubuhnya. Kita lakukan konfirmasi kedua, kita lakukan biopsi yang meninggal, apakah ada ciri-ciri kerusakan ginjal yang disebabkan zat kimia ini," jelasnya.
Dari hasil pengecekan, 100 persen terjadi kerusakan ginjal sesuai dengan ciri-ciri yang disebabkan oleh zat kimia ini.
Baca Juga: Penyelidikan Obat Sirup, Tunggu Hasil dari Laboratorium
Analisa berikutnya, petugas Kemenkes mendatangi rumah-rumah pasien yang meninggal untuk mengambil sampel obat-obatannya yang dikonsumsi.
"Kita gunakan lab Puslabfor Polri. memang yang dilakukan sifatnya baru kualitatif ada atau tidak bukan kuantitatif kadarnya berapa. Tapi secara kualitatif ditemukan sebagian besar obat-obatan yang ada di rumah pasien mengandung senyawa kimia yang berbahaya ini.
Artikel Terkait
Kementerian Kesehatan Temukan Jejak Senyawa yang Diduga Picu Gagal Ginjal Akut, Pada Sampel Obat Pasien
Tingkatkan Kewaspadaan dan Pencegahan, Seluruh Apotek Diminta Tak Menjual Obat dalam Bentuk Cair
Masyarakat Diimbau Tak Konsumsi Obat Sirup Tanpa Berkonsultasi dengan Tenaga Kesehatan
Soal Kenaikan Kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak, Begini Imbauan Dinkes Banyumas
Ketua IAI Banyumas: Larangan Kemenkes Terkesan Diskriminatif
Lima Produk Dilarang Beredar, Apotek di Purwokerto Tarik Ratusan Botol Obat Sirup
Update Kasus Gagal Ginjal Akut per 24 Oktober 2022: Jadi 245 Kasus Tersebar di 26 Provinsi