BPOM Bakal Pidanakan Dua Perusahaan Farmasi, Sebut Kandungan EG dan DEG Sangat Toxic

- Senin, 24 Oktober 2022 | 22:10 WIB
Kepala BPOM RI, Penny Kusumastuti Lukito memberi keterangan pers virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Senin, 24 Oktober 2022 (SMBanyumas/ tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden )
Kepala BPOM RI, Penny Kusumastuti Lukito memberi keterangan pers virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Senin, 24 Oktober 2022 (SMBanyumas/ tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden )

BOGOR, suaramerdeka-banyumas.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bakal mempidanakan dua perusahaan farmasi karena mengedarkan produk obat sirup yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Kepala BPOM RI, Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, pihaknya sudah menugaskan Deputi Bidang Penindakan untuk bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan penyelidikan.

"Kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindaklanjuti menjadi pidana. Kedeputian IV, yaitu Deputi Bidang Penindakan BPOM sudah kami tugaskan untuk masuk ke industri farmasi tersebut bekerjasama dengan kepolisian dan akan segera melakukan penyelidikan untuk menuju pada perkara pidana," katanya, saat memberi keterangan pers virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Senin, 24 Oktober 2022.

Baca Juga: Tekan Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Kemenkes Percepat Kedatangan Obat Fomepizole

Lantaran masih penyelidikan, Penny enggan menyebut dua nama perusahaan farmasi tersebut.

Namun, Penny mengatakan, kedua perusahaan mengedarkan produk obat sirop tercemar senyawa Etilen Glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut atipikal.

"Ada indikasinya kandungan EG dan EDG di produknya itu tidak hanya dalam konsentrasi sebagai kontaminan, tapi sangat-sangat tinggi, dan tentu saja toksik dan itu bisa diduga mengakibatkan gagal ginjal akut," jelasnya.

Baca Juga: Penyelidikan Obat Sirup, Tunggu Hasil dari Laboratorium

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, mengatakan, senyawa ED dan EDG ini merupakan impurities atau pelarut tambahan.

Dia menjelaskan, polietilen glikol sudah lama dipakai, bukan hanya pada industri obat tetapi di industri lainnya.

"Memang banyak yang bertanya, 'kok dulu nggak apa-apa, sekarang jadi seperti ini?'. Nah, penyebabnya kecemaran ini, paling besar adalah dari bahan baku. Kita sudah koordinasi dengan BPOM untuk melihat apakah ada perubahan jenis, tipe atau juga asal dari bahan bakunya," jelas Budi.

BBaca Juga: Sepanjang Dikonsumsi Sesuai Aturan, 133 Sirop Obat Aman Terdaftar BPOM Aman

udi mengaku sudah memiliki data perubahan asal bahan baku. Namun, dia akan menyampaikan dalam kesempatan yang lain.***

Editor: Nugroho Pandhu Sukmono

Sumber: Youtube Sekretariat Presiden

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X