JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan ada 133 sirop obat yang terdaftar di BPOM dan aman jika dikonsumsi sesuai aturan pakai.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito di Kantor BPOM Jakarta Minggu 23 Oktober 2022.
Dijelaskan Penny, sesuai dengan penelusuran dari pihak BPOM, 133 sirop ini tidak menggunakan pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol.
Baca Juga: Update Kasus Gagal Ginjal Akut per 24 Oktober 2022: Jadi 245 Kasus Tersebar di 26 Provinsi
Sebelumnya, BPOM melakukan penelusuran data registrasi terbaru berbagai obat yang berbentuk drops dan sirop.
Menurut Pennya, empat pelarut ini bukan merupakan bahan berbahaya ataupun dilarang penggunaannya dalam pembuatan sirop.
Namun BPOM menduga cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol berasal dari empat bahan tambahan yang digunakan dalam obat sirup tersebut.
Baca Juga: 16 Atlet Disabilitas Banyumas Ikuti Kejurprov Jateng
Ditambahkan Penny, selain 133 obat sirop yang aman dikonsumsi, ada juga 13 obat lain yang aman dikonsumsi dengan metode lain.
Dari pengembangan data 102 produk dari Kementerian Kesehatan, BPOM menemukan ada 23 produk aman konsumsi karena tidak menggunakan empat pelarut.
Sementara itu BPOM juga menyatakan masih menguji sampling 69 obat dan diharapkan dapat mengumumkan hasil pengujian itu segera ke masyarakat.
Baca Juga: Penuh Kejutan, ONIC Esports Akhirnya Jawara MPL Session 10
Seperti diberitakan sebelumnya, saat ini kasus gagal ginjal akut sedang ramai dan dikhawatirkan berbagai pihak dan hingga 24 Oktober 2022 ini tercatat ada 245 kasus gagal ginjal akut (GGA) dan ditemukan di 26 provinsi di Indonesia. ***
Artikel Terkait
Waspadai Gejala Gagal Ginjal Akut Misterius pada Anak
Kementerian Kesehatan Temukan Jejak Senyawa yang Diduga Picu Gagal Ginjal Akut, Pada Sampel Obat Pasien
Tingkatkan Kewaspadaan dan Pencegahan, Seluruh Apotek Diminta Tak Menjual Obat dalam Bentuk Cair
Masyarakat Diimbau Tak Konsumsi Obat Sirup Tanpa Berkonsultasi dengan Tenaga Kesehatan
Sejumlah Apotek di Banyumas Masih Jual Obat Sirup, Pilih Beri Edukasi ke Pembeli
Soal Kenaikan Kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak, Begini Imbauan Dinkes Banyumas
Lima Produk Dilarang Beredar, Apotek di Purwokerto Tarik Ratusan Botol Obat Sirup
Update Kasus Gagal Ginjal Akut per 24 Oktober 2022: Jadi 245 Kasus Tersebar di 26 Provinsi