JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) meminta PSSI beserta sub organisasinya bertanggung jawab terhadap peristiwa meninggalnya 132 orang suporter di Stadion Kanjuruhan, Malang, 1 Oktober 2022 lalu.
Rekomendasi itu disampaikan TGIPF di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 14 Oktober 2022.
Dalam laporan setebal 124 halaman, TGIPF menyimpulkan sejumlah stakeholder harus bertanggung jawab secara hukum dan moral.
Ketua TGIPF, Mahfud MD mengatakan, dari hasil pemeriksaan, semua stakeholder saling melempar tanggung jawab karena merasa sudah melakukan prosedur dengan benar sesuai aturan dan kontrak.
Baca Juga: TGIPF Tragedi Kanjuruhan Akan Berikan Rekomendasi Penyelesaian Kasus
"Yang satu (bilang) aturannya sudah begini maka kami laksanakan, yang satu bilang saya sudah kontrak, yang satu bilang 'saya sudah sesuai dengan statuta FIFA'. Sehingga dalam catatan kami pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya," jelas Mahfud dalam keterangan pers yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jumat.
Menurut dia, pertanggung jawaban itu berdasarkan dua hal yaitu aturan resmi dan yang kedua berdasarkan moral.
Bila berdasar aturan maka disebut tanggung jawab hukum. Akan tetapi tapi hukum sebagai norma seringkali tidak jelas dan dapat dimanipulasi.
Baca Juga: Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian
Artikel Terkait
TGIPF Tragedi Kanjuruhan Harus Ditarget Kurang Dari Sebulan Bekerja Tuntas
TGIPF Tragedi Kanjuruhan Akan Berikan Rekomendasi Penyelesaian Kasus
Update Jumlah Korban Meninggal Dunia di Tragedi Kanjuruhan Menjadi 131 Orang
Kapolri Minta Tim Penyidik Fokus Unsur Kelalaian Untuk Penetapan Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ada Direktur PT LIB
Polisi Akan Tindak Tegas Pelaku Perusakan dan Pembakaran di Luar Stadion Kanjuruhan yang Terekam CCTV
Polda Jatim Telah Memeriksa Dua Tersangka Tragedi Kanjuruhan