JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com- Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri kemarin.
Meski telah ditetapkan menjadi tersangka namun keduanya belum menjalani penahanan.
"Jadi mereka tetap diperiksa. Kemudian statusnya nanti apakah ditahan atau tidak pasti akan kita sampaikan updatenya," katanya Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 13 Oktober 2022 .
Baca Juga: Polisi Ringkus Bambang Tri Mulyono, Pelapor Ijasah Palsu Presiden Joko Widodo
Sebelumnya, untuk Bambang Tri Mulyono sebagai penulis buku Jokowi Undercover sekaligus penggugat ijazah Presiden Joko Widodo ditangkap di salah satu hotel di Tebet, Jakarta.
Bambang dan Sugi Nur disangkakan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.
Selanjutnya, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
Baca Juga: Beredar Kabar Cabut Laporan KDRT, Netizen: Lesti Dengerin Mama Dedeh aja
Kedua tersangka disebut menyebarkan kebencian melalui akun YouTube dengan nama Gus Nur 13 Official.
Artikel Terkait
Isu Peluang Jadi Cawapres di Pilpres 2024, Jokowi Membantah: Itu dari Siapa?
Jokowi Minta Layanan Medis Terbaik Untuk Korban Tragedi Kanjuruhan
Jokowi Minta TNI Jaga Profesionalitas dan Manunggal dengan Rakyat
Soal Perbaikan Tata Kelola Sepak Bola Indonesia, Jokowi Telepon Presiden FIFA
Jumat Lusa, TGIPF Tragedi Kanjuruhan Serahkan Laporan Hasil ke Presiden Jokowi
Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Belanja Produk Dalam Negeri
Rektor UGM Tegaskan Keaslian Ijazah Presiden Jokowi
Polisi Ringkus Bambang Tri Mulyono, Pelapor Ijasah Palsu Presiden Joko Widodo