JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan enam tersangka tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kapolri mengatakan, pihaknya telah memeriksa 48 saksi yang meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggara pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi yang berada di sekitar TKP dan 5 orang korban.
"Saat ini masih ada pemeriksaan tambahan. Tadi (Kamis, 6 Oktober 2022) pagi sudah dilaksanakan gelar perkara, dan meningkatkan status," kata dia dalam keterangan pers yang disiarkan tvradio.polri.go.id, Kamis, 6 Oktober 2022 malam.
Keenam tersangka yang telah ditetapkan yaitu, AHL, Direktur Utama PT LIB, AHL, Ketua panitia penyelenggara dari pertandingan di Stadion Kanjuruhan, SS, security office, Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang, H, Brimob Polda Jatim, TSA, Kasat Samapta Polres Malang.
Baca Juga: Kapolri Minta Tim Penyidik Fokus Unsur Kelalaian Untuk Penetapan Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto serta Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kapolri menjelaskan peran masing-masing tersangka. Direktur Utama PT LIB, Ir AHL, yang seharusnya bertanggung jawab memastikan setiap stadion layak fungsi selama kompetisi berlangsung.
Namun pada saat menunjuk stadion untuk kompetisi 2022-2023, persyaratannya tidak mencukupi dan hanya menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.
Tersangka berikutnya, AH, sebagai Ketua Panpel Pertandingan, tidak membuat dokumen keamanan dan keselamatan stadion. Seharusnya panpel wajib membuat peraturan atau panduan terkait hal ini.
Artikel Terkait
Insan Persepakbolaan di Cilacap Gelar Shalat Gaib Bagi Korban Tragedi Kanjuruhan
Pemerintah Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan, Siapa Saja Anggotanya?
Jumlah Korban Tragedi Kanjuruhan, Menko PMK : 125 Meninggal Dunia, 302 Luka Ringan, 21 Luka Berat
PSCS Hormati Penghentian Sementara Kompetisi Liga 2 Usai Tragedi Kanjuruhan
Pemerintah Beri Santunan Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Masing-masing Rp 50 Juta
Kompolnas Temukan Fakta Baru Soal Tragedi Kanjuruhan
Update Jumlah Korban Meninggal Dunia di Tragedi Kanjuruhan Menjadi 131 Orang