Barang Bukti Kasus Pembunuhan Brigadir J Capai Tiga Kontainer

- Rabu, 5 Oktober 2022 | 20:27 WIB
Barang Bukti Capai Tiga Kontainer, Polri Limpahkan 11 Tersangka Kasus Brigadir J ke Kejagung. (Dok/Humas Polri)
Barang Bukti Capai Tiga Kontainer, Polri Limpahkan 11 Tersangka Kasus Brigadir J ke Kejagung. (Dok/Humas Polri)

JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com- Total barang bukti kasus pembunuhan dan penghalangan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diserahkan polisi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) mencapai tiga kontainer.

"Ada macam-macam yang jelas jumlahnya hampir sekitar tiga kontainer plastik itu barang buktinya," ujar Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Gatot Repli Handoko di gedung Bareskrim Polri, Rabu 5 Oktober 2022.

Pelimpahan ini meliputi dua kasus di antaranya pembunuhan berencana dan penghalangan penyelidikan atau obstruction of justice penanganan kasus Brigadir J dengan total tersangka 11 orang.

Baca Juga: Ferdy Sambo Nyatakan Minta Maaf, Putri Candrawathi Tidak Bersalah, Justru Dia Korban 

 "Hasil pemeriksaan kesehatan sudah selesai dan segera untuk para tersangka yang nantinya 11 orang tersangka akan dilimpahkan bersama barang buktinya di Kejagung," ujarnya.

Adapun untuk lima tersangka kasus pembunuhan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), serta Kuat Ma’ruf.

Ferdy Sambo juga turut menjadi tersangka kasus obstruction of justice bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

Baca Juga: Ferdy Sambo Nyatakan Minta Maaf, Putri Candrawathi Tidak Bersalah, Justru Dia Korban

 

"Hasil koordinasi tim penyidik Bareskrim Polri bersama tim JPU dari kejaksaan sudah disepakati bahwa pada hari ini dilakukan penyerahan tahap dua," tandasnya.***

Editor: Susanto

Sumber: PMJ

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X