"Kami tegaskan KPK tidak ada kepentingan lain selain murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat," jelasnya.
Sebelum menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka, lanjut Ali, penyidik KPK telah menemukan alat bukti yang cukup terkait perbuatan pidana yang dilakukan politisi Partai Demokrat itu.
Baca Juga: BPD dan RT-RW Desa Cilongok Ramai-ramai Nyatakan Mundur
"Alat bukti dimaksud bisa diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana," kata Ali.
Sebelumnya, menurut Ali, KPK juga sudah berupaya memeriksa Lukas. Namun, tak memanfaatkan pemanggilan itu untuk memberikan keterangan. Lukas dijadwalkan diperiksa di Mako Brimob Papua pada 7 September 2022 dan 12 September 2022.***
Artikel Terkait
Kejagung Panggil Tujuh Saksi dan Perannya dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng dan Ekspor CPO
Buron Tersangka Korupsi BRI Unit Cilacap Kota Ditangkap
Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Tak Terbukti Terima Uang Hasil Korupsi , Dijatuhi Hukuman 8 Tahun
Mantan Kepala Kantor Pos Korupsi Uang Pensiunan dan BPNT, Habis Untuk Kripto, Sempat Kabur ke Bali
BPJamsostek Cabang Purwokerto Kampanyekan Anti Korupsi
Polemik RUU KUHP, Pakar Hukum Unsoed: Pemidanaan Tingi Pelaku Korupsi Dibutuhkan Untuk Efek Jera
Dirtipikor Bareskrim Polri Naikan Status Perkara Dugaan Korupsi Aset Kebondalem Purwokerto ke Penyidikan
Total Kerugian Negara Akibat Korupsi Lahan Sawit Surya Darmadi Capai Rp 104 Triliun
Dihitung BPKP, Kerugian Negara Akibat Korupsi Lahan Sawit Surya Darmadi Capai 104 Triliun
Kasus Korupsi Mantan Kepala Kantor Pos Rembang Purbalingga Dilimpah ke Kejaksaan