"Mengadili, menyatakan terlapor (KPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," terang Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi dalam siaran persnya, melansir situs resmi Bawaslu, hari ini Rabu 14 September 2022. ***
Artikel Terkait
Pemilu 2024, Peluang Penambahan Dapil di Banyumas Masih Terbuka
Dear Parpol, Segera Siapkan Berkas Buat Daftar Pemilu
Hari Bhayangkara, Jokowi Minta Polri Amankan Pembangunan IKN, Presidensi G20, dan Pemilu 2024
Ketua KNPI Haris Pertama Meyakini Hoaks Akan Marak Jelang Pemilu 2024
Dear Parpol, Ini Syarat Untuk Ikut Pemilu 2024
Terbitkan Buku, Bawaslu Cilacap Ingin Abadikan Rekam Jejak Pengawasan Pilkada dan Pemilu
Disusun Enam Bulan, Buku Sejarah Pengawas Pemilu di Banyumas dari Tahun 2004 Diluncurkan
Gerindra dan PKB Resmi Berkoalisi, Capres-Cawapres Pemilu 2024 Ditentukan Prabowo-Cak Imin
Soal Pemilu 2024, Jokowi: Jangan Ada Lagi Polarisasi Agama, Jangan Ada Lagi Polarisasi Sosial
Batas Akhir Verifikasi Administrasi di KPU Banyumas Usai, Ini 5 Parpol Baru yang Siap Bertarung di Pemilu 2024