JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com- Terkait dengan dugaan penganiayaan hingga mengakibatkan kematian salah satu santri di Ponpes Gontor Jawa Timur, Kementerian Agama (Kemenag) menerjunkan timnya untuk menggali informasi di lokasi kejadian.
Sejak peristiwa ini mencuat, Direktorat PD Pontren segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Pihak Kanwil selanjutnya menerjunkan Tim dari Kantor Kemenag Kabupaten Ponorogo untuk menemui para pihak dan mengumpulkan berbagai informasi di lokasi kejadian.
Baca Juga: Teaser Trailer Sri Asih Telah Rilis, Akan Tayang di Bioskop 6 Oktober 2022, Berikut Para Pemainnya
"Kami mengapresiasi langkah Pesantren Gontor yang telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, memberikan sanksi kepada para pelaku, dan berkomitmen terhadap upaya penegakan hukum," jelas Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono Abdul Ghofur, di Jakarta, Selasa 6 September 2022 sebagaiana dikutip dari laman Kemenag.
Seperti diketahui, salah satu santri Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, AM wafat pada 22 Agustus 2022 dan diduga ada tindak kekerasan yang dilakukan kakak kelasnya.
Waryono berharap kasus kekerasan di lembaga pendidikan agama dan keagamaan tidak terulang. Kemenag juga akan segera menerbitkan regulasi sebagai langkah mitigasi dan antisipasi.
Baca Juga: Dee Lestari Ucapkan Terimakasih Atas Doa untuk Reza Gunawan
“kekerasan dalam bentuk apa pun dan di manapun tidak dibenarkan. Norma agama dan peraturan perundang-undangan jelas melarangnya,” terang
Pesan ini disampaikan Waryono saat dimintai tanggapan atas peristiwa yang dialami AM (17 tahun),
“Mewakili Kementerian Agama, kami sampaikan duka cita. Semoga almarhum husnul khotimah, dan keluarganya diberi kekuatan dan kesabaran. Kami juga berharap peristiwa memilukan seperti itu tidak terjadi lagi,” ungkap Waryono.***
Artikel Terkait
Daftar Jemaah Haji Berhak Berangkat 2022 Sudah Dirilis Kemenag, Jemaah Diminta Segera Konfirmasi
Viral Video Aceh Siapkan Penyelenggaraan Haji Sendiri, Kemenag: Itu Tak Benar
Viral Rendang Babi, Kemenag Dorong Rumah Makan Padang Mendaftar Sertifikasi Halal
29 Juni 2022, Kemenag AKan Gelar Sidang Isbat Penentuan Awal Zulhijah
Kemenag Tegaskan Khilafatul Muslimin Bukan Pesantren, Tidak Pernah Terdaftar di PD Pontren
Ini Sebab Daftar Tunggu Keberangkatan Haji Sejumlah Provinsi Sampai 90 Tahun Menurut Kemenag
Ini Ketentuan Umum dan Khusus Penyelenggaraan Ibadah Kurban di Masa PMK Menurut Kemenag
Daftar Resmi Sertifikasi Halal Kemenag di Aplikasi SIHALAL atau ptsp.halal.go.id, Selain itu, Penipuan!
Operasional Pesantren Shiddiqiyah, Jombang, Tempat Mas Bechi Pelaku Pelecehan Seksual Santri Dibekukan Kemenag
Soal Guru Madrasah Asusila, Kemenag Purbalingga: Terancam Diberhentikan