JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com- Hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan total kerugian negara dalam kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu mencapai Rp 104,1 triliun.
Padahal pada temuan awal Kejaksaan kerugian negara akibat korupsi ini adalah Rp 78 triliun.
"Hasil perhitungan dari ahli auditor kerugian negara sebesar Rp4,9 triliun untuk keuangan, untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp99,2 triliun, sehingga ada perubahan dari temuan awal Rp78 triliun," ungkap Jampidsus Kejaksaan Agung, Febri Ardiansyah dalam konferensi pers, Selasa 30 Agustus 2022 sebagaimana dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Siap-siap, Pemilihan Duta Wisata Banyumas 2022 Segera Digelar
Pada Selasa 30 Agustus 2022 tadi pagi juga turut diserahkan barang bukti berupa uang sitaan dari Kejaksaan Agung kepada pihak Bank Mandiri berupa uang rupiah, dollar Amerika dan Dollar Singapura.
Uang tunai senilai Rp 5,1 triliun sitaan dari SD alias Apeng ini terinci dari Rp5.123.189.064.978, USD11.400.813,57 serta USG646,04.
"Hari ini ada penyerahan secara simbolis penitipan sitaan dari Jampidsus kepada perwakilan Bank Mandiri. Uang sebanyak Rp5,1 triliun bukan hanya dititipkan kepada bank Mandiri tapi ada di bank lain," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
Ketut meambahkan, barang bukti uang tersebut diserahkan secara simbolis dari Jampidsus Febrie Ardiansyah kepada perwakilan Bank Mandiri. Selain itu, uang juga akan diserahkan kepada perwakilan Bank milik pemerintah.
Artikel Terkait
Update Kasus Korupsi Fasilitasi Ekspor CPO, Kabiro Hukum Kementerian Perdagangan Diperiksa
Soal Korupsi Bupati Bogor, Ketua KPK Prihatin Masih Ada Kepala Daerah Tak Amanah Kelola Uang Negara
Ini Dia Lin Che Wei, Tersangka Baru Korupsi Minyak Goreng yang Berperan dalam Rekomendasi Ekspor CPO
Kejagung Panggil Tujuh Saksi dan Perannya dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng dan Ekspor CPO
Buron Tersangka Korupsi BRI Unit Cilacap Kota Ditangkap
Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Tak Terbukti Terima Uang Hasil Korupsi , Dijatuhi Hukuman 8 Tahun
Mantan Kepala Kantor Pos Korupsi Uang Pensiunan dan BPNT, Habis Untuk Kripto, Sempat Kabur ke Bali
BPJamsostek Cabang Purwokerto Kampanyekan Anti Korupsi
Polemik RUU KUHP, Pakar Hukum Unsoed: Pemidanaan Tingi Pelaku Korupsi Dibutuhkan Untuk Efek Jera
Dirtipikor Bareskrim Polri Naikan Status Perkara Dugaan Korupsi Aset Kebondalem Purwokerto ke Penyidikan