JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com- Rencana pengajuan banding Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terhadap vonis Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) pada Sidang Komisi Etik dan Profesi Polri (KEPP) benar-benar direalisasikan.
Hal itu ditegaskan oleh Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis.
Menurutnya permohonan banding sudah resmi diajukan oleh pendamping sidang Ferdy Sambo dari Divisi Hukum Polri.
"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," ujar Arman Hanis saat dikonfirmasi, Minggu 28 Agustus 2022 sebagaimana dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Ningsih Jadi Bendahara 50 Judi Online dengan Omset Miliaran Rupiah
Arman menambahkan terkait dengan isi dalam memori banding, Arman menyerahkan kepada Divkum Polri selaku orang yang mendampingi saat melakukan banding.
"Dalam sidang Kode Etik yang mendampingi dari Divkum Polri, silakan ditanyakan ke Divkum ya," ucapnya.
Dijelaskan Arman untuk memori banding belum diserahkan oleh Ferdy Sambo. Pihaknya memiliki waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding sejak secara resmi menyatakan banding.
Baca Juga: Sebelum Berganti, Ini Enam Usulan Perubahan Nama Pendapa Duplikat Si Panji
Artikel Terkait
Kejagung Telah Terima Berkas Perkara Empat Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Wow, Begini Penampakan Betapa Tebalnya Berkas Empat Tersangka Pembunuhan Tersangka Brigadir J
Ini Peran Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Polri Akan Segera Gelar Reka Ulang Kasus Penembakan Brigadir J
Hasil Autopsi Ulang Jenasah Brigadir J, Ada 5 Luka Tembak Masuk, 4 Luka Tembak Keluar
Tim Dokter Forensik Tak Jawab Soal Berapa Penembak Brigadir J
Terkait Kasus Brigadir J, Kapolres Metro Jakarta Selatan Dicopot, 23 Personel Polisi Dimutasi
Kasus Penembakan Brigadir J, Ini Daftar 97 Polisi yang Diperiksa dari Bharada Sampai Irjen
Sebut Ada Dugaan Anggota DPR Terlibat Kasus Brigadir J, Mahfud MD Hadiri Undangan MKD
Rekonstruksi Pembunuhan Berencana Brigadir J Bakal Digelar Selasa 30 Agustus 2022