JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com-Pasca Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan menyatakan Ferdi Sambo dipecat tidak hormat atau telah menjatuhkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, Ferdy Sambo mengajukan banding.
"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat 26 Agustus 2022.
Menurut Dedi, Ferdy Sambo punya waktu tiga hari untuk mengajukan banding. "Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," ucapnya.
Baca Juga: Putri Candrawathi Diperiksa Hari ini, Kuasa Hukum Siap Mendampingi
"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan," terangnya.
Dedi mengatakan pengajuan banding merupakan hak Ferdy Sambo dan selanjutnya putusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat.
"Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi," sambungnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Akui Kesalahan Dari Rekayasa Kasus hingga Penghalangan Penyelidikan
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Tersangka Pembunuhan Brigadir J Menjadi Lima Orang
Kejagung Telah Terima Berkas Perkara Empat Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Wow, Begini Penampakan Betapa Tebalnya Berkas Empat Tersangka Pembunuhan Tersangka Brigadir J
Ini Peran Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Polri Akan Segera Gelar Reka Ulang Kasus Penembakan Brigadir J
Hasil Autopsi Ulang Jenasah Brigadir J, Ada 5 Luka Tembak Masuk, 4 Luka Tembak Keluar
Tim Dokter Forensik Tak Jawab Soal Berapa Penembak Brigadir J
Terkait Kasus Brigadir J, Kapolres Metro Jakarta Selatan Dicopot, 23 Personel Polisi Dimutasi
Kasus Penembakan Brigadir J, Ini Daftar 97 Polisi yang Diperiksa dari Bharada Sampai Irjen
Sebut Ada Dugaan Anggota DPR Terlibat Kasus Brigadir J, Mahfud MD Hadiri Undangan MKD