JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com- Ferdy Sambo mengakui kesalahannya dan tidak menampik pernyataan para saksi terkait kasus rekayasa kasus penembakan Brigadir J hingga penghalangan penyelidikan.
Hal itu disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat siaran persnya pasca sidang etik, Jumat 26 Agustus 2022 dini hari usai siang Komisi Kode Etik Polisi pada Kamis 25 Agustus 2022 siang.
Dedi melanjutkan, Ferdy Sambo mengakui semua perbuatannya mulai dari rekayasa sampai dengan obstruction of justice(penghalangan penyelidikan).
Baca Juga: LPSK Terus kawal Bharada E 24 Jam, Jamin Keamanan hingga Suplai Makanan
"(Ferdy Sambo mengakui) mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," ucapnya sebagaimana dikutip dari PMJ News.
Seperti diketahui, putusan sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menegaskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Pelanggar Irjen FS juga sama sekali tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut. Artinya perbuatan tersebut betul adanya," terang
Baca Juga: LPSK Terus kawal Bharada E 24 Jam, Jamin Keamanan hingga Suplai Makanan
Sebagai informasi, Dedi Prasetyo memastikan sidang kode etik membahas dua sanksi utama yang dikenakan terhadap mantan Kadiv Propam itu.
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Tersangka Pembunuhan Brigadir J Menjadi Lima Orang
Kejagung Telah Terima Berkas Perkara Empat Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Wow, Begini Penampakan Betapa Tebalnya Berkas Empat Tersangka Pembunuhan Tersangka Brigadir J
Ini Peran Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Polri Akan Segera Gelar Reka Ulang Kasus Penembakan Brigadir J
Hasil Autopsi Ulang Jenasah Brigadir J, Ada 5 Luka Tembak Masuk, 4 Luka Tembak Keluar
Tim Dokter Forensik Tak Jawab Soal Berapa Penembak Brigadir J
Terkait Kasus Brigadir J, Kapolres Metro Jakarta Selatan Dicopot, 23 Personel Polisi Dimutasi
Kasus Penembakan Brigadir J, Ini Daftar 97 Polisi yang Diperiksa dari Bharada Sampai Irjen
Sebut Ada Dugaan Anggota DPR Terlibat Kasus Brigadir J, Mahfud MD Hadiri Undangan MKD