JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com- Dinilai melanggar Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), Irjen Pol Ferdy Sambo dipecat tidak hormat atau mendapatkan vonis pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota Polri.
Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri membacakan putusan vonis Ferdy Sambo disampaikan oleh pimpinan sidang KEPP, di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis 25 Agustus 2022.
Keputusan sidang itu diumumkan setelah komisi etik melakukan pemeriksaan maraton kurang lebih 16 jam sejak pukul 09.25 hingga pukul 02.00 WIB. Total ada 15 saksi diperiksa komisi etik.
Baca Juga: Hadir di Purwokerto, Sepijak 'Kembali Menyapa' Sahabat Lama
Mantan Kadiv Propam ini dinilai melanggar kode etik.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tegas Ahmad Dofiri dikutip dari laman PMJ News.
Sidang kode etik dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dengan wakil pimpinan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan anggota Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Baca Juga: Menilik Lintasan Sejarah Kota Purwokerto dari Lembaran Foto di Pameran BHHC
Kemudian Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing serta Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Tersangka Pembunuhan Brigadir J Menjadi Lima Orang
Kejagung Telah Terima Berkas Perkara Empat Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Wow, Begini Penampakan Betapa Tebalnya Berkas Empat Tersangka Pembunuhan Tersangka Brigadir J
Ini Peran Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Polri Akan Segera Gelar Reka Ulang Kasus Penembakan Brigadir J
Hasil Autopsi Ulang Jenasah Brigadir J, Ada 5 Luka Tembak Masuk, 4 Luka Tembak Keluar
Tim Dokter Forensik Tak Jawab Soal Berapa Penembak Brigadir J
Terkait Kasus Brigadir J, Kapolres Metro Jakarta Selatan Dicopot, 23 Personel Polisi Dimutasi
Kasus Penembakan Brigadir J, Ini Daftar 97 Polisi yang Diperiksa dari Bharada Sampai Irjen
Sebut Ada Dugaan Anggota DPR Terlibat Kasus Brigadir J, Mahfud MD Hadiri Undangan MKD