Besok Jumat, Putri Candrawathi Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka

- Kamis, 25 Agustus 2022 | 13:07 WIB
Putri Candrawathi istri Irjen Ferdy Sambo, akan diperiksa Bareskrim Polri (Foto : Kolase tangkapan layar YouTube)
Putri Candrawathi istri Irjen Ferdy Sambo, akan diperiksa Bareskrim Polri (Foto : Kolase tangkapan layar YouTube)

 

JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com-Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo akan menjalani pemeriksaan oleh Tim Khusus (Timsus) Polri dengan status sebagai tersangka pada Jumat 26 Agustus 2022 besok di Bareskrim Polri.

“Untuk tim sidik Timsus juga, besok meminta keterangan Ibu PC dalam kapasitas sebagai tersangka,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis 25 Agustus 2022.

Disebutkan pemeriksaan Putri Candrawathi akan dilaksanakan di Bareskrim Polri. 

Baca Juga: Lima Saksi Hadir Dalam Sidang Etik Ferdy Sambo

besok jam 10-an diundang untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka di Bareskrim,” katanya. 

Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa permintaan keterangan terhadap Ibu PC merupakan arahan perintah dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mempercepat berkasnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Itu juga perintah Bapak Kapolri, harus cepet berkas perkaranya dilimpahkan ke JPU,” tandasnya.

Baca Juga: Soal Guru Madrasah Asusila, Kemenag Purbalingga: Terancam Diberhentikan

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menunjuk jaksa peneliti sebagai tindak lanjut diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Putri Candrawathi istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. 

SPDP terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tersebut diterima Kejagung pada Senin 22 Agustus 2022. 

Seperti diketahui, Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo telah menjadi tersangka dan dinyatakan berada di lokasi saat Brigadir J ditembak. 

Baca Juga: Oknum Guru di Purbalingga Cabuli Siswanya, Tersangka Dulunya Juga Korban Pencabulan

Hal itu didapatkan mulai dari keterangan saksi dan rekaman CCTV sebagai dua alat bukti sebagaimana dinyatakan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. ***

Editor: Susanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X