Lima Saksi Hadir Dalam Sidang Etik Ferdy Sambo

- Kamis, 25 Agustus 2022 | 12:53 WIB
Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik Polri atas dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (PMJ News)
Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik Polri atas dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (PMJ News)

JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com- lima saksi terhadap pembunuhan Brigadir J dihadirkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk menentukan keanggotaan Ferdy Sambo di Polri pada Kamis 25 Agustus 2022.

“Saksi-saksi tersebut yang nanti akan dihadirkan antara lain ada Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes B, Kombes A dan satu lagi Kombes S,” ujar  Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan sebagaimana dikutip Suara Merdeka Banyumas dari PMJ News. 

Sidang KKEP dilakukan di Gedung Transnational Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Soal Guru Madrasah Asusila, Kemenag Purbalingga: Terancam Diberhentikan

Lebih lanjut, kehadiran saksi tersebut bertujuan untuk mendalami peran Ferdy Sambo dalam kasus tersebut.

“Ya untuk mendalami peran dari Irjen FS terkait peristiwa pidana yang ada di Duren Tiga,” paparnya.

Dedi menambahkan, sidang hari ini akan memutuskan sanksi untuk Ferdy Sambo dan menentukan keanggotaan Ferdy Sambo di Polri.

Baca Juga: Dorong PAUD Berkualitas, Apresiasi Bunda PAUD Digelar

“Ya akan ditentukan hari ini juga. Karena sesuai dengan perintah Pak Kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat,” tandasnya.***

Editor: Susanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X