SERANG, suaramerdeka-banyumas.com-Satrekrim Polresta Serang Kota menangkap IL dan AL sebagai pemasang dan pemesan nomor togel online Hongkong pada Sabtu 22 Agustus 2022.
AL (29) diamankan selaku perekap pesanan togel dan IL (27) selaku pemesan judi togel kepada AL.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, 1 bundel buku rekapan nomor pesanan togel, uang tunai sebanyak Rp.259.000.
Baca Juga: Atasi Wilayah Krisis Air, Karangkemojing Buat Sumur Bor
"AL diamankan oleh petugas di tempat tinggalnya setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku telah menerima uang pesanan nomor togel dari pemesan dan telah merekapnya dalam buku rekapan judi online jenis togel, " kata Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma
Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan terhadap IL (27) warga Linkingan Domba Kelurahan Lopang Kecamatan Serang Kota Serang karena diketahui bahwa yang bersangkutan telah memasang atau memesan nomor togel kepada pelaku AL.
"IL diketahui telah memasang atau memesan kepada AL melalui chat WhatsAap," ucap David
Baca Juga: Tim Dokter Forensik Tak Jawab Soal Berapa Penembak Brigadir J
Selain itu, juga diamankan barang bukti berupa satu unit handpone merek Xiomi warna cream dengan nomor WhatsAap 08135885339, 1 unit handpone merek Redmi warna biru metalik nomor WhatsAap 081385747789 serta 2 lembar kertas bertuliskan angka togel.
Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp.25.000.000.***
Artikel Terkait
Takut Diketahui Istri, Uang THR Ludes Kalah Judi, Seorang Suami Buat Laporan Palsu Korban Begal ke Polisi
Polisi Tangkap Empat Pelaku Judi Togel Hongkong di Kecamatan Wangon Banyumas
Tabrak Undang-Undang, Lebih dari Setengah Juta Akun Judi Online Diblokir Kominfo
Polda Metro Jaya Ungkap Judi Online, 78 Orang Diamankan
Polda Jateng Gerebek Judi Online Jaringan Internasional di Purbalingga
Ini Para Tersangka dan Perannya dalam Menjalankan Judi Online di Purbalingga
Penggerebekan Judi Online di Purbalingga, Polisi Endus Sejak 10 Hari Lalu
Nekat Main Judi, Empat Orang Terancam 10 Tahun Bui