LPSK Rekomendasikan Bharada E Dapatkan Penahanan dan Penghargaan Khusus

- Senin, 22 Agustus 2022 | 09:35 WIB
Justice Collaborator, Bharada E Ditempatkan Terpisah di Tahanan Bareskrim.
Justice Collaborator, Bharada E Ditempatkan Terpisah di Tahanan Bareskrim.

JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap hakim nantinya bisa memberikan perlakuan dan penghargaan khusus terhadap Bharada E selaku justice collaborator (JC) pada kasus penembakan Brigadir J. 

"Terakhir haknya adalah mendapatkan penghargaan. Nah kalau penghargaan ini nanti tentu saja dari putusan hakim. Kita harap hakim memperhatikan secara sungguh-sungguh rekomendasi LPSK tentang justice collaborator ini pada yang bersangkutan," tutur Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. 

Menurut Hasto, Bharada E perlu dipisahkan penahanannya dengan pelakh lain. Hal ini sebagai bagian dari rekomendasi LPSK terkait justice collaborator Bharada E.

Baca Juga: Liga 2 2022-2023, Selain PSIM Yogyakarta, Ini Calon Lawan PSCS Cilacap di Grup Tengah

Meskipun telah ditetapkan menjadi tersangka, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan akan tetap memberikan perlindungan hukum kepada Bharada Eliezer alias Bharada E.

"Kita selalu lakukan pendampingan pada yang bersangkutan, karena perlindungan itu memang dari LPSK kemudian ada hak lain yang dimiliki oleh seorang JC itu adalah perlakuan khusus," jelasnya. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyebut pada Jumat (19/8) lalu Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) tersangka Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf atau KM.

Baca Juga: KPK Ungkap Tarif Seleksi Mahasiswa Baru Unila Jalur Mandiri Rp 100 Juta-Rp 350 Juta Per Orang

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan berkas perkara itu diserahkan tim penyidik Bareskrim Polri yang dihadiri ketua tim masing-masing.

"Selanjutnya berkas perkara akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," terang Ketut. ***

Editor: Susanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tata Cara Salat Tasbih di Malam Nisfu Sya'ban

Selasa, 7 Maret 2023 | 20:20 WIB
X