Polri Akan Segera Gelar Reka Ulang Kasus Penembakan Brigadir J

- Minggu, 21 Agustus 2022 | 19:28 WIB
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto saat memberikan keterangan pers pengungkapan kasus TPPU. (PMJ News/Polri TV)
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto saat memberikan keterangan pers pengungkapan kasus TPPU. (PMJ News/Polri TV)

JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com- Sambil menunggu hasil autopsi ulang dari jenasah Brigadir J, Polri merencakan akan segera menggelar reka ulang atau rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

"(rekonstruksi) sambil menunggu juga hasil ekshumasi (autopsi ulang jenazah Brigadir J)," ujar Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Minggu 21 Agustus 2022. 

Seperti diketahui saat ini Polri telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo

Baca Juga: Di Keniten, Festival Film Purbalingga Pancing Kreativitas Warga Desa

Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo juga menjadi tersangka karena turut serta dalam skenario dan berada sebelum, saat, dan sesudah kejadian pembunuhan Brigadir J

Terkait pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung, Agus mengaku hal ini dilakukan agar pihaknya dapat pertimbangan dan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum dalam pemberkasan kasus ini.

"Saya rasa penyidik berharap ada petunjuk hasil penelitian berkas perkara oleh JPU, sehingga koordinasi sejak awal akan memudahkan penuntasannya," jelasnya sebagaimana dikutip dari laman PMJ News. 

Baca Juga: Ini Peran Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sebelumnya diberitakan, berkas kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo dkk telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Diketahui, Polri belum membuka barang bukti terkait kasus penembakan tersebut.

"Bukti kan untuk pembuktian di persidangan. Langkahnya kan pro justitia," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022) kemarin.

"Jaksa akan teliti kelengkapan BP (berita penyidikan) yang diajukan penyidik, persesuaian keterangan saksi, persesuaian keterangan saksi dengan tersangka, persesuaian keterangan antar para tersangka, alat bukti yang ada," tuturnya.***

Editor: Susanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X